Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum c .4. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas pekerjaan . Bahwa hak atas pekerjaan adalah sebuah hak konstitusional yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 Kovenan Internasional Hak ­Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 tanpa reservasi. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban pelaksanan hak atas pekerjaan. Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak ­boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya ­ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi. Komentar Umum No. 18 yang dirumuskan oleh Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya memberikan pedoman mengenai pelaksanaan ­kewajiban negara berkaitan dengan hak atas pekerjaan. Komentar Umum No. 18 CESCR antara lain menyatakan hak atas pekerjaan pada saat yang sama, bermanfaat bagi survival individu dan keluarganya dan perkembangan serta pengakuan dalam sebuah komunitas. Pekerjaan harus secara bebas dipilih.71 Komnas HAM memahami bahwa hak atas pekerjaan, seperti dinyatakan dalam Komentar Umum No. 18, mencakup hak bagi setiap orang ­untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman dan terutama kondisi kerja yang aman.72 Lebih jauh, kerja seperti dinyatakan ­dalam Pasal 6 Kovenan haruslah sebuah kerja yang layak (decent work). ­Karakterisasi kerja yang layak (decent work) adalah kerja yang ­menghormati 71. 72. 54 Komentar Umum No. 18, tentang Hak atas Pekerjaan, CESCR, sesi kelima belas, 2005, paragraf 1. Ibid, paragraph 2.

Select target paragraph3