Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang
difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau
sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang
ditetapkan.
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan
sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat
izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan
bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari
aGubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 39 UU No. 39/1999
Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha
pengumpulan, penampungan barang-barang bekas
dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban
umum.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang :
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pepengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan,
dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis,
pengamen, dan pengelap mobil.
Pasal 42
Setiap orang dilarang:
b. menjadi penjaja seks komersial.
53