Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.3. Pasal-pasal yang akan membatasi dan/atau akan mengakibatkan
pelanggaran hak atas pekerjaan
Ketentuan Perda
Peraturan Perundangundangan yang mengatur
mengenai hak atas
pekerjaan
Pasal 4 (ayat 2)
Pasal 27 (2) UUD 1945
Setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi joki di Tiap-tiap warga negara berhak
pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda 4 (empat) atas pekerjaan dan penghidupan
yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas.
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 25
Pasal 28 E UUD 1945
(1) Gubernur menunjuk/ menetapkan bagian-bagian (1) Setiap orang bebas memeluk
jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan
agama dan beribadat menunumum lainnya sebagai tempat usaha pedagang
tut agamanya, memilih pendikaki lima. (2)Setiap orang atau badan dilarang
dikan dan pengajaran, memiberdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte,
lih pekerjaan, memilih kewarga
jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat
negaraan, memilih tempat
untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan
tinggal diwilayah negara dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 27
Pasal 38 UU No. 39/1999
(1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda- (1) Setiap warga negara, sesuai
benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu
dengan bakat, kecakapan,
usaha di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau,
kemampuan, berhak atas petaman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempatkerjaan yang layak.
tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang (2) Setiap orang berrhak dengan
yang ditunjuk oleh Gubernur.
bebas memilih pekerjaan
yang disukainya dan berhak
(2) Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang
pula atas syarat-syarat ketedagangan, membagikan selebaran atau melakukan
nagakerjaan yang adil.
usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan (3) Setiap orang, baik pria mauimbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat
pun wanita yang melakukan
umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh
pekerjaan yang sama, sebanGubernur.
ding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta syaratPasal 28
syarat perjanjian kerja yang
(1) Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan
sama.
atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan (4) wanita, dalam melakukan
umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan
pekerjaan Setiap orang, baik
dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari
pria maupun yang sepadan
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah
(2) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/
yang adil sesuai dengan pres
mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud
tasinya dan dapat menjamin
pada ayat (1).
kelangsungan kehidupan keluarganya.
52