Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ­ emenuhan hak atas perumahan yang layak menjadi pertimbangan p penting untuk memastikan bahwa Perda Tibum sejalan dengan ­kewajiban negara berkaitan dengan hak atas perumahan. Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas perumahan dijamin oleh konstitusi dan UU No. 39. Indonesia juga telah menjadi negara ­pihak Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Oleh ­k arena itu, pemenuhan hak atas perumahan harus ­dilakukan. Namun ­demikian, Komnas HAM menyadari, sebagaimana hak ­ ekonomi, ­sosial dan ­budaya lainnya, perwujudan hak ini juga ber­sifat ber­tahap ­(progressive realization). Harus diingat bahwa Komentar Umum No. 4 menyatakan bahwa tiap Negara harus mengambil langkah-langkah untuk ­meraih tujuan dengan menetapkan suatu strategi ­perumahan nasional yang, sebagaimana tercantum dalam paragraf 32 Global ­Strategy for Housing, “menetapkan sasaran-sasaran peningkatan ­kondisi tempat tinggal, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang tersedia untuk meraih tujuan-tujuan ini dan metode pemanfaatannya yang ­paling efektif, dan menetapkan berbagai tanggung-­jawab dan kerangka waktu bagi implementasi ukuran-ukuran yang ­dibutuhkan”. Proses ini ­harus ­merefleksikan pembicaraan dengan, dan ­keterlibatan dari, semua pihak yang terpengaruh, termasuk orang-orang ­tunawisma, orang-orang dengan tempat tinggal yang tidak layak, dan orang-orang lain yang menghadapi kondisi serupa.67 Komnas HAM memahami bahwa pembatasan terhadap hak ini dimungkinkan. Namun sebagaimana dinyatakan dalam Komentar Umum 7 yang menyatakan bahwa bahkan dalam situasi dimana ada perlunya memaksakan batasan-batasan pada sebuah hak, ­kesesuaian penuhnya dengan Pasal 4 Perjanjian dibutuhkan agar batasan­batasan apa pun yang dipaksakan harus “hanya ditetapkan berdasar hukum ­ sejauh batasan tersebut sesuai dengan karakteristik hak-hak ini (hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya) dan hanya ditujukan ­untuk 67. Komentar Umum No 4, op.cit (cat 59), paragraf 12. 49

Select target paragraph3