Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
yang ada saat ini pemulihan yang efektif seperti yang disebutkan
belum tersedia.
Harus ditekankan bahwa Komentar Umum No. 4 menyatakan berkaitan dengan pemenuhan hak atas perumahan, Negara pihak
diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kelompok sosial
yang hidup dalam kondisi tidak nyaman/tidak beruntung dengan
memberikan mereka pertimbangan khusus. Kebijakan, maupun
peraturan tidak boleh dirancang untuk menguntungkan pihak yang
beruntung dengan mengorbankan pihak lain.63 Bahwa penikmatan
hak ini tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif baik berdasarkan
status ekonomi, jender, dan lain-lain.64 Berkaitan dengan ini, tim kajian
Komnas HAM menegarai secara kuat, prinsip ini tidak dijalankan dalam
proses pembuatan Perda Tibum ini.
Secara tegas Komentar Umum No. 4 menyatakan bahwa kebijakan
apa pun berkaitan dengan perumahan harus dibuat dengan
konsultasi, terutama mereka yang terkena dampak termasuk para
tunawisma. Dinyatakan lebih lanjut bahwa dalam hal ini harus selalu
ada koordinasi antara kementerian/pemerintah pusat dan daerah
untuk memsatikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kewajiban
negara.65 Berdasar atas data yang dikumpulkan, Komnas HAM
menyatakan bahwa adanya konsultasi dengan terutama mereka yang
terkena dampak termasuk tunawisma tidak dilakukan. Masyarakat
justru mengalami kesulitan untuk mengakses informasi berkaitan
dengan proses pembuatan Perda Tibum.66 Berkaitan dengan
pemastian adanya koordinasi, dinyatakan bahwa sebuah peraturan
daerah haruslah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Maka dalam hal ini Komnas HAM menyerukan agar Menteri Dalam
Negeri memastikan bahwa kewajiban negara berkaitan dengan
63.
64.
65.
66.
48
Ibid, paragraph 11.
Ibid, paragraph 6.
Ibid, paragraph 12.
Lihat Sri Palupi, op.cit (cat 2), hal. 2.