Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Namun demikian, pasal-pasal tersebut yang tercantum dalam Perda Tibum bila diberlakukan diduga kuat akan mengakibatkan pelanggar­ an hak atas perumahan yang layak yaitu penggusuran paksa bagi ­ mereka yang tidak beruntung (tunawisma) yang selama ini ­menempati ber­bagai tempat yang dalam Perda Tibum dilarang untuk ­dijadikan sebagai tempat tinggal. Komentar Umum No. 4 ­menyatakan ­bahwa penggusuran tidak sejalan dengan Kovenan dan dapat dilakukan ­hanya dalam sebuah keadaan yang sangat khusus dan harus tetap mematuhi prinsip hukum internasional. Bahwa bila itu terjadi maka negara juga menyediakan sarana pemulihan hukum (legal ­remedies).60 Komentar No. 7 tentang Penggusuran Paksa secara lebih tegas ­menyimpulkan bahwa pengusiran paksa merupakan prima ­facie yang tidak sesuai dengan syarat-syrat Perjanjian.61 Dinyatakan pula bahwa dalam hal terjadi penggusuran, Negara harus memastikan, sebelum pelaksanaan penggusuran, terutama yang melibatkan kelompok-kelompok besar, bahwa seluruh alternatif yang tersedia telah dijajaki dalam pembicaraan dengan orang-orang yang terimbas, dengan tujuan untuk menghindari, setidaknya meminimalkan, penggunaan kekerasan. Pemulihan atau prosedur hukum harus disediakan bagi mereka yang terkena dampak perintah pengusiran. Negara harus juga mempertimbangkan bahwa segenap individu ­terkait mempunyai hak atas kompensasi yang layak untuk properti apa pun, baik pribadi maupun nyata, yang terimbas. Dalam hal ini, ­penting untuk mengingat Pasal 2.3 Perjanjian Internasional atas Hakhak ­ Sipil dan Politik, menuntut Negara untuk memastikan ­ adanya sebuah ­ “pemulihan yang efektif” bagi orang-orang yang haknya ­telah ­dilanggar dan kewajiban dari “otoritas yang kompeten (untuk) ­memaksakan ­ pemulihan itu setelah diputuskan.”62 Pada kenyataan 60. 61. 62. Ibid, paragraph 17-18. Komentar Umum No. 7 tentang Hak atas Perumahan yang Layak: Penggusuran Paksa, CESCR, Sessi ke enam belas, 1997, paragraph 1. Ibid, op.cit (cat 59), Paragraf 14. 47

Select target paragraph3