Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
hukum dan berkeadilan yang ditunjukkan oleh, di antaranya adalah
‘terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia
yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional
yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif.
Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan,
pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya
penghormatan pada hak-hak asasi manusia’, serta ‘memantapkan
pelembagaan nilai-nilai demokrasi yang menitikberatkan pada prinsipprinsip toleransi, non-diskriminasi dan kemitraaan’. Berdasarkan atas
pencermatan ini, ketentuan ini tidak menjadi pertimbangan dan
semangat dari Perda.
C. Tentang Dipenuhinya Persyaratan Standar Keperluan
(necessity standard), Proporsionalitas (proporsionality)
dan Tujuan yang Sah (legitimate aim)
Tujuan Perda ini, seperti dinyatakan dalam butir menimbang adalah
“bahwa dalam rangka mewujudkan tata-kehidupan kota Jakarta
yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya
pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi
warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya”.
Untuk mencapai tujuan seperti yang tersebut dalam Perda, Perda
Tibum selanjutnya mengatur ketentuan dalam bab-bab yang meliputi
beberapa bagian yang dipandang penting sebagai bagian dari
pencapaian ketertiban umum, sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai
Tertib Taman, Jalur Hijau dan Tempat Umum
Tertib Sungai, Kolam, Saluran dan Lepas Pantai
Tertib Lingkungan
43