Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hukum dan berkeadilan yang ditunjukkan oleh, di ­antaranya adalah ­‘terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi ­ manusia yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum ­nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan ­ aspiratif. ­Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang ­ kedudukan, ­pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan ­terciptanya ­penghormatan pada hak-hak asasi manusia’, serta ‘memantapkan ­pelembagaan nilai-nilai demokrasi yang menitikberatkan pada prinsipprinsip toleransi, non-diskriminasi dan kemitraaan’. Berdasarkan atas pencermatan ini, ketentuan ini tidak menjadi pertimbangan dan ­semangat dari Perda. C. Tentang Dipenuhinya Persyaratan Standar Keperluan (necessity standard), Proporsionalitas (proporsionality) dan Tujuan yang Sah (legitimate aim) Tujuan Perda ini, seperti dinyatakan dalam butir menimbang adalah “bahwa dalam rangka mewujudkan tata-kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya ­pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya”. Untuk mencapai tujuan seperti yang tersebut dalam Perda, Perda Tibum selanjutnya mengatur ketentuan dalam bab-bab yang ­meliputi beberapa bagian yang dipandang penting sebagai bagian dari ­pencapaian ketertiban umum, sebagai berikut: a. b. c. d. Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai Tertib Taman, Jalur Hijau dan Tempat Umum Tertib Sungai, Kolam, Saluran dan Lepas Pantai Tertib Lingkungan 43

Select target paragraph3