Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum A. Tentang Aspek Prosedural dan Kesesuaian dengan Ketentuan Pembuatan Peraturan Perundangundangan Seperti telah disebutkan sebelumnya, pembuatan peraturan perundang-undangan haruslah bersifat terbuka dan mengikutsertakan peran masayarakat untuk memberikan masukan. Tim Kajian ­Komnas HAM menengarai bahwa proses pembuatan bersifat tidak cukup ­terbuka dimana masyarakat mengalami kesulitan untuk ikut serta memberikan masukan baik lisan maupun tertulis.58 Pelanggaran ini terbukti dengan adanya, seperti telah dipaparkan dalam ­pendahuluan laporan ini, banyak kontroversi serta protes terutama dari mereka yang akan terkena dampak pemberlakukan Perda Tibum. Seperti telah disebutkan, ketentuan tentang pembuatan peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa ketentuan haruslah ­dapat dilaksanakan. Beberapa ketentuan dalam Perda dipandang oleh tim kajian sulit untuk dilaksanakan, sebagai berikut: a. b. 58. Pasal 2 (1) Perlu diingat bahwa tidak semua jalan memiliki sarana trotoar bagi para pejalan kaki. Pemberlakuan pasal ini diduga kuat akan menyulitkan para pejalan kaki. Oleh karena itu, ketentuan ini sulit untuk dilaksanakan. Mengingat pula bahwa ketentuan ini ­mengandung ketentuan pidana bagi yang melanggar, sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi, maka tim kajian berada ­dalam posisi bahwa ketentuan ini tidak memenuhi ketentuan untuk penegakannya (unenforcable) Pasal 2 (2) Pemberlakukan pasal ini membutuhkan pemastian ­ adanya ­jembatan penyeberangan yang dapat diakses oleh ­mereka yang memiliki ­keterbatasan (para penyandang cacat). ­ Pemberlakuan Sri Palupi, op cit. (cat 2), hal. 1-2. 39

Select target paragraph3