Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
A. Tentang Aspek Prosedural dan Kesesuaian dengan
Ketentuan Pembuatan Peraturan Perundangundangan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pembuatan peraturan perundang-undangan haruslah bersifat terbuka dan mengikutsertakan
peran masayarakat untuk memberikan masukan. Tim Kajian Komnas
HAM menengarai bahwa proses pembuatan bersifat tidak cukup
terbuka dimana masyarakat mengalami kesulitan untuk ikut serta
memberikan masukan baik lisan maupun tertulis.58 Pelanggaran ini
terbukti dengan adanya, seperti telah dipaparkan dalam pendahuluan
laporan ini, banyak kontroversi serta protes terutama dari mereka yang
akan terkena dampak pemberlakukan Perda Tibum.
Seperti telah disebutkan, ketentuan tentang pembuatan peraturan
perundang-undangan juga mengatur bahwa ketentuan haruslah
dapat dilaksanakan. Beberapa ketentuan dalam Perda dipandang oleh
tim kajian sulit untuk dilaksanakan, sebagai berikut:
a.
b.
58.
Pasal 2 (1)
Perlu diingat bahwa tidak semua jalan memiliki sarana trotoar
bagi para pejalan kaki. Pemberlakuan pasal ini diduga kuat akan
menyulitkan para pejalan kaki. Oleh karena itu, ketentuan ini
sulit untuk dilaksanakan. Mengingat pula bahwa ketentuan ini
mengandung ketentuan pidana bagi yang melanggar, sesuai
dengan prinsip-prinsip kriminalisasi, maka tim kajian berada
dalam posisi bahwa ketentuan ini tidak memenuhi ketentuan
untuk penegakannya (unenforcable)
Pasal 2 (2)
Pemberlakukan pasal ini membutuhkan pemastian adanya
jembatan penyeberangan yang dapat diakses oleh mereka yang
memiliki keterbatasan (para penyandang cacat). Pemberlakuan
Sri Palupi, op cit. (cat 2), hal. 1-2.
39