BAB IV
Kajian Peraturan Daerah DKI Jakarta
No. 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum
Kajian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perda Ketertiban Umum
dilakukan berdasarkan pada pokok-pokok yang telah dipaparkan di
bab sebelumnya. Oleh karena itu kajian atas perda akan dilakukan
dengan bahasan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
Kajian dilakukan dengan asumsi bahwa semua pembatasan hak
dilakukan dengan alasan ketertiban umum (dalam berbagai
bentuknya yaitu ketertiban umum sendiri, kesehatan publik,
keamanan publik dan moral publik serta hak dan kebebasan
orang lain).
Kajian secara umum untuk melihat apakah ketentuan Perda
telah sesuai atau justru bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundanganundangan yang lebih tinggi.
Kajian atas pasal-pasal yang diduga kuat membatasi/mengurangi hak asasi manusia mendasar.
Kajian secara umum apakah Perda memenuhi prinsip-prinsip
umum pembatasan hak dan prinsip umum kriminalisasi yang
telah diakui oleh masyarakat internasional.
37