Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 178, Pasal 179, pasal 180, dan pasal 181 pada intinya memidana orang yang merintangi jalan masuk ­pengangkut mayat ke kuburan. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang : l Pasal 187, 188, 189, 190, 191 yang memidana siapa saja yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. l Pasal 192, 193 , 194, 195, yang memidana orang yang membahayakan bangunan dan lalu lintas umum. l Pasal 196 , 197, 198, 1999 yang memidana orang yang membahayakan pelayaran, merusakan tanda keamanan, ­menenggelamkan kapal. l Pasal 200, dan 201 yang memidana orang yang merusak bangunan. l Pasal 202, dan 203 yang memidana orang yang membahayakan air minum. l Pasal 204, 205 dan 206 yang memidana orang yang membahayakan kesehatan. Ke jahatan terhadap kesusilaan l Pasal 281, 282, 283 yang memidana orang yang melakukan tindak melanggar kesusilaan atau menyiarkannya. l Pasal 285, 286, 287 yang memidana orang yang memperkosa atau bersetubuh dengan anak. l Pasal 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, yang memidanatindakan pemaksaan, memudahkan perbuatan cabul. l Pasal 297 yang memidana perdagangan perempuan l Pasal 299 yang memidana yang memberi obat yang menimbulkan harapan pengguguran kandungan. l Pasal 300 yang memidana perbuatan yang menimbulkan mabuk. l Pasal 301, 302 yang memidana orang yang memaksa/ menyuruh untuk mengemis/pekerjaan berbahaya yang merusak kesehatan. l b. c. 34

Select target paragraph3