Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Pasal 178, Pasal 179, pasal 180, dan pasal 181 pada intinya
memidana orang yang merintangi jalan masuk pengangkut
mayat ke kuburan.
Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang
atau barang :
l
Pasal 187, 188, 189, 190, 191 yang memidana siapa saja
yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
l
Pasal 192, 193 , 194, 195, yang memidana orang yang
membahayakan bangunan dan lalu lintas umum.
l
Pasal 196 , 197, 198, 1999 yang memidana orang yang
membahayakan pelayaran, merusakan tanda keamanan,
menenggelamkan kapal.
l
Pasal 200, dan 201 yang memidana orang yang merusak
bangunan.
l
Pasal 202, dan 203 yang memidana orang yang membahayakan air minum.
l
Pasal 204, 205 dan 206 yang memidana orang yang membahayakan kesehatan.
Ke jahatan terhadap kesusilaan
l
Pasal 281, 282, 283 yang memidana orang yang melakukan
tindak melanggar kesusilaan atau menyiarkannya.
l
Pasal 285, 286, 287 yang memidana orang yang memperkosa atau bersetubuh dengan anak.
l
Pasal 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, yang memidanatindakan pemaksaan, memudahkan perbuatan cabul.
l
Pasal 297 yang memidana perdagangan perempuan
l
Pasal 299 yang memidana yang memberi obat yang
menimbulkan harapan pengguguran kandungan.
l
Pasal 300 yang memidana perbuatan yang menimbulkan
mabuk.
l
Pasal 301, 302 yang memidana orang yang memaksa/
menyuruh untuk mengemis/pekerjaan berbahaya yang
merusak kesehatan.
l
b.
c.
34