Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam ketentuan nasional kita, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kejahatan yang dikategorikan sebagai ­ kejahatan ­terhadap ketertiban umum dalam berbagai bentuknya yaitu ­ketertiban umum sendiri, kesehatan publik, keamanan publik/umum dan moral publik/umum, hak dan kebebasan orang lain, antara lain: a. Kejahatan terhadap ketertiban umum: l Pasal 154, 155, 156, 157 yang pada intinya memidana tindakan menyatakan perasaan permusuhan, ­ kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, ­golongan rakyat Indonesia, golongan agama). l Pasal 158 dan 159 yang pada intinya memidana tindakan untuk melakukan pemilihan anggota suatu lembaga ­kenegaraan asing dan keikutsertaaan dalam pemilihan ­tersebut. l Pasal 160, Pasal 161, 162, 163,: penghasutan dan menawarkan, menggerakkan untuk melakuan perbuatan pidana. l Pasal 167 dan 168: yang pada intinya memidana masuk rumah, ruangan, pekarangan orang yang tertutup, ruang ­dinas umum dengan melawan hukum. l Pasal 169 yang pada intinya memidana keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan ­kejahatan atau yang dilarang menurut aturan umum ­lainnya. l Pasal 170 yang pada intinya memidana yang menggunakan kekerasan terhadap orang lain. l Pasal 172 yang pada intinya memidana yang mengganggu ketenangan. l Pasal 173, Pasal 174, pasal 175, pasal 176 yang pada intinya memidana orang yang merintangi, mengganggu rapat umum dan upacara keagamaan. l Pasal 177 yang pada intinya memidana orang yang menertawakan petugas keagamaan dan menghina benda-benda keperluan ibadat. 33

Select target paragraph3