Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (­ necessity) negara harus mendefinisikan adanya kebutuhan/­tekanan sosial. Bahwa pembatasan dilakukan untuk menjawab adanya ­kebutuhan sosial tersebut.55 Tujuan yang sah (legitimate aim) ­ dinilai apakah pembatasan sesuai dengan cara-cara pencapaian tujuan ­ketentuan terkait. Dengan demikian harus diperiksa terlebih ­ dahulu apakah ketentuan yang mengatur hak terkait menetapkan cara atau pun pembatasan berkaitan dengan tujuan ketentuan ­tersebut. ­Sementara itu, proporsionalitas dinilai dengan melihat antara lain ­sebarapa besar atau berapa banyak orang yang terkena dampak ­(affected) oleh ketentuan pembatasan hak.56 Pada intinya prinsip-prinsip penting di atas juga digunakan dalam kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam hukum pidana. Bahwa dalam melakukan kriminalisasi dan dekriminnalisasi dinyatakan negara harus berpedoman pada beberapa hal, yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h. 55. 56. Kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan “overkriminalisasi” yang masuk kategori ‘the misuse of criminal sanction’. Kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc. Kriminalisasi harus mengandung unsur korban. Kriminalisasi harus memperhitungkan unsur biaya dan hasil dan prinsip ultimum remedium. Kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang dapat ditegakkan (enforceable). Kriminalisasi harus mendapat dukungan publik. Kriminalisasi mengandung subsosialiteit (mengandung bahaya bagi msyarakat sekalipun kecil). Kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setiap kriminalisasi mengekang kebebasan rakyat dan ­ memberikan Bonat C., op cit. (24), hal. 26. Press release issued by the Registrar, Grand Chamber Judgment Hirst v. The United Kingdom, No. 2), paragraf 16-18, http://www.echr.coe.int/Eng/Press/2005/Oct/GrandChamberJudgmentHirstvUK061005.htm, diakses pada 25 Januari 2007. 31

Select target paragraph3