Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Komite ahli berkesimpulan bahwa pembatasan hak tertentu yang didasarkan pada alasan ketertiban umum haruslah sesuai dengan ­persyaratan ketertiban umum untuk kasus-kasus khusus. Hal itu ­hanya dapat dibenarkan dalam situasi atau tindakan seseorang yang ­merupakan ancaman yang cukup serius terhadap ketertiban umum. Oleh karena itu, kontrol dari badan mandiri apakah itu lembaga politik (parlemen), badan peradilan (pengadilan) atau badan apa pun lainnya amatlah penting. 49 B. Pembatasan hak berdasar atas syarat-syarat yang ditetapkan dan kewenangan kriminalisasi Dalam hukum HAM, negara berkewajiban dan bertanggungjawab untukmenghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 dan hukum internasional ­tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab negara yang dijamin oleh konstitusi ini meliputi ­langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ­ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.50 Mengikuti ­logika ini, maka, dalam bidang hukum, pemerintah harus ­mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengukuhkan pemenuhan kewajiban negara tersebut. Dalam rangka perlindungan, negara mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, seperti pembuatan ­peraturan. ­Dalam hal ini negara berkewajiban untuk melindungi hak dari ­pihak ­ketiga (aktor non-negara), misalnya dengan mengambil langkah ­penerapan hukuman pidana pada saat langkah-langkah lain tidak ­cukup untuk perlindungan HAM terhadap intervensi pihak ketiga 49. 50. Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 19-20. Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 29

Select target paragraph3