Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Komite ahli berkesimpulan bahwa pembatasan hak tertentu yang
didasarkan pada alasan ketertiban umum haruslah sesuai dengan
persyaratan ketertiban umum untuk kasus-kasus khusus. Hal itu
hanya dapat dibenarkan dalam situasi atau tindakan seseorang yang
merupakan ancaman yang cukup serius terhadap ketertiban umum.
Oleh karena itu, kontrol dari badan mandiri apakah itu lembaga politik
(parlemen), badan peradilan (pengadilan) atau badan apa pun lainnya
amatlah penting. 49
B. Pembatasan hak berdasar atas syarat-syarat yang
ditetapkan dan kewenangan kriminalisasi
Dalam hukum HAM, negara berkewajiban dan bertanggungjawab
untukmenghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM
yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 dan hukum internasional tentang
HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan
tanggung jawab negara yang dijamin oleh konstitusi ini meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang
lain.50 Mengikuti logika ini, maka, dalam bidang hukum, pemerintah
harus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan
yang mengukuhkan pemenuhan kewajiban negara tersebut.
Dalam rangka perlindungan, negara mempunyai kewajiban untuk
mengambil langkah-langkah legislatif, seperti pembuatan peraturan.
Dalam hal ini negara berkewajiban untuk melindungi hak dari pihak
ketiga (aktor non-negara), misalnya dengan mengambil langkah
penerapan hukuman pidana pada saat langkah-langkah lain tidak
cukup untuk perlindungan HAM terhadap intervensi pihak ketiga
49.
50.
Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 19-20.
Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
29