Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
embatasan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu:
p
Pasal 12 (3), 14 (1), 19 (3), 21 dan 22 (2) serta muncul satu kali dalam
frasa “keamanan publik, ketertiban, kesehatan atau moral...’ dalam
Pasal 18 (3). 38
Dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, frasa ’ketertiban
umum’ muncul sebagai klausul pembatasan dalam Pasal 8 yang
mengatur mengenai hak buruh untuk berserikat.39
Frasa ‘ketertiban umum’ dalam Kovenan versi Bahasa Inggris selalu
diikuti dengan padanannya dalam istilah Perancis ‘ordre public’. Para
pakar berpendapat bahwa hal ini menunjukkan konsep ketertiban
umum yang dipakai di sini berakar pada sistem civil law.40 Di negaranegara dengan sistem ini istilah ‘ordre public’ dipakai untuk menunjuk
konsep hukum yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membatasi
atau menegasikan hak-hak kontraktual yang bersifat privat, antara
lain untuk menghindari penerapan hukum asing.41 Namun demikian,
diketahui bahwa bahkan dalam sistem civil law pun istilah ‘ordre public’
mempunyai makna yang berbeda baik dalam hukum privat, hukum
privat internasional maupun dalam hukum publik. Yang kemudian
dapat diterima secara umum adalah bahwa ketertiban umum
mewakili ungkapan kepentingan umum sebuah kolektivitas di mana
hal ini juga mengimplikasikan adanya penghormatan terhadap hak
asasi manusia dalam masyarakat. 42
Sementara itu, istilah ketertiban umum dalam Bahasa Spanyol (orden
publico) menunjuk pada keseluruhan bangunan prinsip-prinsip politik,
38.
39.
40.
41.
42.
Ibid, dan Kiss, op.cit (cat 37), hal. 19-20.
Lihat Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 1966.
Lihat Kiss, op.cit (cat 37), hal. 19.
LIhat Lockwood, Jr, Finn, J., dan Jubinsky G , op.cit (cat 12), hal. 56-57.
Lihat Kiss A., op.cit (cat 37), hal. 19.
27