BAB III Ketertiban Umum dan Kewenangan Negara A. Tentang Ketertiban Umum Seperti telah disebutkan, Pasal 28 J UUD 1945 dan pasal 73 UU 39/1999 menyebutkan frasa ‘ketertiban umum’ sebagai salah satu ­dasar ­pembatasan hak-hak yang tercantum dalam UU tersebut. Dari travaux preparatoires KIHSP, diketahui bahwa frasa ‘ketertiban umum” (public order/ordre public) yang dipakai sebagai klausul ­pembatasan hak pada dasarnya sama dengan frasa ‘keamanan ­publik’. Hal ini diperkuat dengan dimasukkannya frasa ‘ketertiban umum’ ­untuk mengganti frasa ‘keamanan publik (public safety) ­ dalam Pasal 12 (3) ­Kovenan Sipil dan Politik seperti yang diusulkan oleh beberapa negara saat perumusan Kovenan Sipil dan Politik.37 Frasa ketertiban umum (dan juga dalam bentuk frasa keamanan publik) muncul dalam semua ketentuan yang memuat klausul 37. Lihat Lockwood, op.cit (cat. 12), hal. 56, Lihat juga Kiss A, “Commentary by the Rapporteur on the Limitations Principles”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal 19-20 dan Pradjasto, A., dan Aswidah, R. dalam Hak untuk Berkumpul secara damai dan hak Kebebasan Berserikat, tidak diterbitkan. 25

Select target paragraph3