Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum f. 35. 36. k­ eselamatan publik, ketertiban umum, ­ perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain.35 Hak untuk berserikat. Pembatasan dapat dilakukan jika berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ­ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau ­moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain.36 Lihat Pasal 21 paragraf 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966. Lihat Pasal 22 paragraf 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik., 1966. 23

Select target paragraph3