Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
d.
e.
31.
32.
33.
34.
22
boleh menyebabkan tidak dinikmatinya hak-hak yang dijamin
Kovenan, termasuk oleh Pasal 18 dan pasal 27 KIHSP, maupun
menyebabkan diskriminasi terhadap penganut agama lain atau
orang-orang yang tidak beragama atau berkepercayaan.31
Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan memperoleh informasi. Pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur
menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau
nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau
ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.32
Pasal 19 Ayat 3 KIHSP menentukan kondisi-kondisi tertentu
untuk melakukan pembatasan, yaitu: (1) harus “dinyatakan oleh
hukum”; (2) hanya boleh diterapkan bagi salah satu tujuan yang
dinyatakan di sub ayat (a) dan (b) dari ayat 3; (3) pembatasan
tersebut harus dijastifikasi sebagai sesuatu yang “dibutuhkan”
negara untuk salah satu dari tujuan-tujuan tersebut.33
Pembatasan itu tidak boleh membahayakan hak itu sendiri. Tidak
seorang pun boleh menjadi subyek pembatasan dan sanksi, serta
dirugikan karena pendapat atau kepercayaannya. Ekspresi dapat
dihukum sebagai ancaman keamanan nasional jika pemerintah
dapat menunjukkan bahwa ekspresi itu ditujukan atau dapat
memotivasi kekerasan yang akan terjadi atau ada hubungan
langsung dan dekat antara ekspresi dan kekerasan tersebut.
Namun tidak seorang pun boleh dihukum karena ekspresi
yang mengandung kritik atau penghinaan terhadap kebijakan
pemerintah atau pejabat publik.34
Hak untuk berkumpul secara damai. Tidak ada pembatasan yang
dapat dikenakan pada pelaksanaan hak ini kecuali jika hal tersebut
dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat
yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan
General Comment No. 22, HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994).
Lihat Pasal 18 paragraf 3, Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966.
General Comment No. 10, HRI\GEN\1\Rev.1 at 11 (1994).
The Johannesburg Principles, op. cit (cat 14).