Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum d. e. 31. 32. 33. 34. 22 boleh menyebabkan ­ tidak ­ dinikmatinya hak-hak yang dijamin Kovenan, termasuk oleh ­ Pasal 18 dan pasal 27 KIHSP, maupun menyebabkan diskriminasi ­terhadap penganut agama lain atau orang-orang yang tidak ­beragama atau ­berkepercayaan.31 Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan memperoleh informasi. Pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila ­diatur ­menurut hukum dan dibutuhkan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan ­nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral ­ masyarakat.32 ­Pasal 19 Ayat 3 ­ KIHSP menentukan kondisi-kondisi tertentu ­untuk ­melakukan pembatasan, yaitu: (1) harus ­“dinyatakan oleh ­hukum”; (2) ­hanya ­boleh diterapkan bagi salah satu ­tujuan yang ­dinyatakan di sub ayat (a) dan (b) dari ayat 3; (3) ­ pembatasan ­tersebut ­ harus ­ dijastifikasi ­ sebagai sesuatu yang ­ “dibutuhkan” ­negara ­ untuk ­ salah satu dari ­ tujuan-tujuan ­ tersebut.33 ­Pembatasan itu ­tidak boleh ­membahayakan hak itu sendiri. ­Tidak seorang pun ­boleh menjadi subyek ­pembatasan dan ­sanksi, serta ­dirugikan ­karena pendapat atau ­kepercayaannya. ­Ekspresi dapat dihukum ­sebagai ancaman keamanan ­nasional jika ­pemerintah dapat ­ menunjukkan bahwa ekspresi itu ­ ditujukan atau dapat ­memotivasi kekerasan yang akan terjadi atau ada ­ hubungan langsung dan dekat antara ekspresi dan kekerasan tersebut. Namun tidak seorang pun boleh ­ dihukum ­ karena ­ ekspresi yang mengandung kritik atau ­ penghinaan ­ terhadap kebijakan ­pemerintah atau pejabat publik.34 Hak untuk berkumpul secara damai. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan pada pelaksanaan hak ini kecuali jika hal ­tersebut dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam ­masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan ­ nasional dan General Comment No. 22, HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994). Lihat Pasal 18 paragraf 3, Kovenan Hak Sipil dan Politik, 1966. General Comment No. 10, HRI\GEN\1\Rev.1 at 11 (1994). The Johannesburg Principles, op. cit (cat 14).

Select target paragraph3