Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
ntuk mendukung hak-hak. Semua pembatasan harus ditafsirkan seu
cara jelas dan dalam konteks hak-hak tertentu yang terkait. Prinsip ini
menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh diberlakukan secara
sewenang-wenang.14
Pembatasan dan pengurangan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan jika memenuhi kondisi-kondisi berikut:
a.
b.
14.
15.
16.
16
Diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the
law). Tidak ada pembatasan yg bisa diberlakukan kecuali
didasarkan oleh hukum nasional. Namun hukum yang
membatasi hak tersebut tidak boleh sewenang-wenang dan
tanpa alasan. Aturan hukum yang membatasi pelaksanaan
HAM harus jelas dan bisa diakses siapa pun. Selain itu negara
harus menyediakan upaya perlindungan dan pemulihan yang
memadai terhadap penetapan atau pun penerapan pembatasan
yang bersifat sewenang-wenang terhadap hak-hak tersebut.15
Hukum tersebut harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan
dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap
individual untuk melihat apakah suatu tindakan bertentangan
dengan hukum atau tidak.16
Diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic
society). Beban untuk menetapkan persyaratan pembatasan ini
The Siracusa Principles on The Limitation and Derogation Provisions In The International
Covenant on Civil and Political Rights, E/CN.4/1985/4. Siracusa Principles adalah
prinsip-prinsip mengenai ketentuan pembatasan dan pengurangan hak yang diatur
di dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prinsip-prinsip ini dihasilkan
oleh sekelompok ahli hukum internasional yang bertemu di Siracusa, Italia pada April
dan Mei 1984.
Ibid, paragraf 15—18.
The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to
Information, Freedom of Expression and Access to Information, E/CN.4/1996/39 (1996).
Johannesburg Principles adalah prinsip-prinsip yang diadopsi pada 1 Oktober 1995 oleh
sekelompok ahli hukum internasional, keamanan nasional, dan hak asasi manusia yang
berkumpul bersama berdasarkan PASAL 19, International Centre Against Censorship, bekerja
sama dengan Centre for Applied Legal Studies Universitas Witwatersrand, di Johannesburg,
Principle 1.1.