Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ­ embatasan hak mana pun pada tingkat yang lebih jauh dari pada yang p ditentukan oleh ­Kovenan.12 Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, ­ setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ­ditentukan oleh ­ hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan ­ penghormatan ­ terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan ­memenuhi persyaratan-persyaratan ­moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam ­masyarakat yang demokratis. Kedua Kovenan memuat ketentuan yang mengatur adanya pembatasan terhadap hak-hak tertentu. Beberapa klausul pembatas­an yang digunakan dalam kedua kovenan adalah: diatur berdasarkan ­hukum (prescribed by law/conformity with the law), dalam ­masyarakat yang ­demokratis (in a democratic society), ketertiban umum (public order/ordre public), kesehatan publik (public health), moral publik ­(public ­moral), ­keamanan nasional (national security) dan ­keamanan publik ­(public ­safety), hak dan kebebasan orang lain (rights and ­freedom of ­others) dan hak atau reputasi orang lain (rights and ­reputations of others), serta ­kepentingan kehidupan pribadi pihak lain ( the interest of private lives of parties) yang berkaitan dengan pembatasan terhadap pers dan publik pada pengadilan (restrictions on public trial).13 Pembatasan dan pengurangan hak-hak asasi manusia yang diatur di dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ­diterjemahkan secara lebih detil di dalam Prinsip-Prinsip ­ Siracusa ­(Siracusa ­ Principles). Di dalam Prinsip ini disebutkan bahwa ­pembatasan hak tidak ­ boleh ­ membahayakan esensi hak. Semua klausul ­ pembatasan harus ­ ditafsirkan secara tegas dan ditujukan 12. 13. Lockwood B.B., Jr, Finn, J., dan Jubinsky G., “Working Paper for the Committee of Experts on Limitation Provisions”, dalam Human Rights Quarterly, Volume 7, hal. 36-37. Ibid, 44-88. 15

Select target paragraph3