Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Penegasan kembali mengenai kewajiban pemerintah dalam
pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM
dinyatakan dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang-undang yang merupakan payung dari seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang HAM tersebut menyebutkan
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama
menjadi tanggung jawab Pemerintah.10 Pasal 74 UU ini menyebutkan
pula bahwa:
Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau
pihak mana pun dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur
dalam undang-undang ini.
B. Pembatasan Hak Asasi Manusia
16.
Konstitusi Indonesia menyatakan diperbolehkannya pembatasan
terhadap hak-hak yang tercantum dalam Konstitusi. Namun demikian,
Konstitusi Indonesia mengatur ketentuan tentang hak yang tidak
dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights) : Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.11
Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 mengatur mengenai hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (nonderogable rights) yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
10.
11.
12
Pasal 8 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.,
Amendemen kedua, UUD 1945, pasal 28I (1).