Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Kewajiban negara untuk menghormati adalah kewajiban paling dasar. Dalam kaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya, kewajiban ­negara untuk menghormati adalah menghormati sumber daya ­milik individu. Sementara itu hal yang paling signifikan dari kewajiban ­untuk ­melindungi adalah sejauh mana negara menjamin HAM dalam sistem hukumnya. Kewajiban untuk memenuhi, dalam kaitan dengan hak ­ekonomi, sosial dan budaya, adalah kewajiban untuk ­ menyediakan ­berbagai fasilitas atau penyediaan langsung.7 Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan serangkaian ketentuan yang menjamin HAM.8 Ketentuan tersebut secara tegas mengatur ­kewajiban negara atas HAM. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa “untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka ­ pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang­undangan”.9 Ketentuan HAM lebih lanjut diatur dalam Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang definisi HAM sekaligus ­menyatakan ­kewajiban negara atas HAM: seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan ­keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ­merupakan anugerah-Nya yang wajib ­dihormati, ­dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, ­Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta ­ perlindungan harkat dan martabat manusia. 7. 8. 9. Lihat Asbjørn Eide & Allan Rosas (2001), “Economic, Social and Cultural Rights: A Universal Challenge “ dalam Asbjørn Eide, Catarina Krause dan Allan Rosas (Editiors), Economic, Social and Cultural Rights, A Textbook, Martinus Nijhoff Publishers, hal. 23-26. Amendemen Kedua, Pasal 28A-28J UUD 1945. Amendemen Kedua Pasal 28 I (4) dan (5) UUD 1945. 11

Select target paragraph3