Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
h.
i.
Hak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya.
Hak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
Disebutkan di dalam UU itu bahwa negara mengakui dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari diri
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Selain menetapkan instrumen hukum HAM nasional, Indonesia juga
mengesahkan beberapa instrumen hukum HAM internasional untuk
memperkuat hukum HAM nasional yang telah ada. Pada pertengahan
2005 Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and
Culture Rights (ICESCR)) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui
Undang-Undang No. 11/2005 dan Undang-Undang No. 12/2005.
Sebelum itu, Indonesia juga sudah meratifikasi empat instrumen
pokok HAM internasional lainnya, yaitu Konvensi Internasional
Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998, Konvensi
Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui
UU No. 29 Tahun 1999, Konvensi Internasional tentang Penghapusan
segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7
Tahun 1984, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak melalui
Keppres No. 36 Tahun 1990.
Dengan diratifikasinya enam instrumen pokok tersebut, norma-norma
hak asasi yang tercantum di dalam instrumen-instrumen pokok
tersebut, mengikat Negara Indonesia dan berlaku sebagai hukum
nasional (supreme law of the land). Pemerintah Indonesia selanjutnya
mempunyai kewajiban untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang