Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum l l l l l l l l l l l l Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak atas status kewarganegaraan. Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, ­memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Hak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta ­berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala ­jenis saluran yang tersedia. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta ­berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ­ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka ­politik dari negara lain. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta ­berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai ­persamaan dan keadilan. 

Select target paragraph3