Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Tim ini ­ diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM ­untuk ­ mendapatkan pengesahan dan penentuan kebijakan ­selanjutnya. Untuk melaksanakan lingkup tugas tersebut, kajian ini akan menelusuri sejumlah pembatasan dan larangan terhadap kegiatan warga kota di dalam Perda ini. Dengan demikian, penting untuk ­membahas konsep pembatasan pelaksanaan HAM yang diperbolehkan demi terciptanya ketertiban umum di satu sisi dan tetap terjaminnya ­penghormatan dan pemenuhan HAM di sisi yang lain. Untuk mengurai hal sebagaimana disebut dalam paragraf 4, kajian ini akan melakukan pembahasan dengan mengikuti alur ­ sistematika ­sebagai berikut: pendahuluan, konsep perlindungan HAM, ­definisi ­ ketertiban umum, kewenangan, instrumen, dan cara yang ­dipakai ­ pemerintah dalam mengatur ketertiban umum (termasuk upaya ­ kriminalisasi dan dekriminalisasi), kajian atas prosedur dan ­substansi pasal-pasal di dalam Perda Tibum, hingga kesimpulan dan ­rekomendasi. 

Select target paragraph3