BAB I Pendahuluan Pada 10 September 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 ­mengenai Ketertiban Umum (selanjutnya, Perda Tibum) yang diajukan ­Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda tersebut ­ menggantikan Perda No. 11 Tahun 1988 yang dianggap ­sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan ­Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan ­bermasyarakat warga kota Jakarta.1 Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi karena sebagian besar isinya berupa larangan dan ­pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota disertai ­ancaman pidana kurungan dan denda yang bervariasi. Bagi sebagian ­kalangan, Perda itu bisa mengancam Hak-hak Asasi Manusia (HAM) ­warga kota, terutama warga miskin. Komnas HAM telah menerima ­berbagai ­pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat Jakarta sejak September 2007 yang ­menyatakan penolakan mereka atas isi Perda. Ada yang menilai Perda tersebut menjadi instrumen ­sistematis yang 1. Lihat bagian “Menimbang” huruf c Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Select target paragraph3