lampiran tukkan rumah tinggal hanya dapat digunakan untuk tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha dan atau kantor maupun tempat usaha komersial lainnya. Perubahan penggunaan bangunan harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukkan sesuai dengan perencanaan tata kota. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 40 Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal. Pasal 41 Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa). Keberadaan penderita menjadi tanggung jawab pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dan kesehatan. Pasar 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya. 99

Select target paragraph3