Lampiran
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor (ojeg)
Ayat (4)
Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan
kendaraannya sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin
pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha (kios) atau
ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan
dibaca oleh konsumen muslim.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan
pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penggunaan bangunan harus sesuai dengar izin peruntukkannya, misalnya perun-
98