Lampiran Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yand dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota. Ayat (2) Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dan kolam air mancur. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Huruf a Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. 96

Select target paragraph3