Lampiran
karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau
barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empAt bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor
becak (mobec), dan sejenisnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
94