lampiran
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 11
tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 5 Oktober 2007
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2007 NOMOR 8
91