Lampiran (2) (3) (4) (5) (1) (2) singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah). Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan umum jenis angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana ­ kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seiatus Ribu Rupiah) dan ­paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hah atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan ­melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ­dikenakan ancaman pidana ­kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ayat (4) adalah tindak pidana pelanggaran. Pasal 63 Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, ­huruf c, Pasal 42 ayat (2) huruf b, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1) huruf c, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) dikenakan ­hukuman pidana sesuai dengan ­ketentuan peraturan perundang-­undangan. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan Pasal 64 Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara ­ hukum atas ­laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan ­hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan ­peraturan perundang-undangan. 90

Select target paragraph3