PENELITIAN
berpotensi melanggar hak warga untuk memperoleh pendidikan dan mencerdaskan dirinya,
termasuk bagi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas fisik maupun mental sesuai
dengan Pasal 12, Pasal 42, Pasal 48, Pasal 54, dan Pasal 60 UU HAM. Oleh karena itu, penting
bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar
masyarakat dapat memperoleh akses internet secara merata, membentuk program yang
sesuai demi mendukung proses pembelajaran bagi siswa difabel dan SMK, meningkatkan
mutu pendidik sehingga kualitas pembelajaran yang diterima tidak berkurang serta tetap
menarik siswa untuk mengikuti proses pembelajaran dengan efektif sehingga dapat
meringankan beban orang tua siswa sebagai pendamping selama proses pembelajaran.
2.5. Tujuan 8 TPB: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,
Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk
Semua.
Hak atas pekerjaan, perlindungan hak pekerja, dan keselamatan di tempat kerja merupakan
beberapa tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19 dan itu semua terkait erat
dengan Tujuan 8 TPB. Hingga Agustus 2020, Badan Pusat Statistik mencatat tingkat
pengangguran terbuka sebesar 7,07% (meningkat 1,84% dibanding data Agustus 2019),
berbanding lurus dengan peningkatan 4,59% jumlah pekerja informal menjadi 60,47%.108
Terkait situasi tersebut, Komnas HAM RI telah merekomendasikan pemerintah
untuk memberikan perlindungan kepada buruh dan pekerja. Komnas HAM RI juga
merekomendasikan pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).109
Dalam pantauan Komnas HAM RI terdapat beberapa isu yang mengemuka terkait
perlindungan kepada buruh dan pekerja, yaitu terabaikannya hak-hak pekerja seperti
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, pesangon yang merugikan buruh, dan
keselamatan tempat kerja dari virus COVID-19.110 Isu lain yang menjadi sorotan Komnas
HAM RI adalah terbatasnya perlindungan sosial untuk pekerja terutama pekerja informal
dan hak pekerja di bidang kesehatan seperti dokter dan perawat.111
Meski Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan
Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,
namun hingga Oktober 2020 terdapat 5,6 juta orang yang dipecat dan dirumahkan.112
108
“[REVISI per 18/02/2021] Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07
persen”, Badan Pusat Statistik, dipublikasi tanggal 5 November 2020, https://www.bps.go.id/
pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.
html.
109
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 69.
110
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 74.
111
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 75.
112
“Total 5,6 Juta Tenaga Telah Di-PHK atau Dirumahkan”, Sindonews.com, dipublikasi tanggal 27
Oktober 2020, https://ekbis.sindonews.com/read/210522/34/total-56-juta-tenaga-kerja-telah-di-phkatau-dirumahkan-1603786256. Lihat juga: https://kemnaker.go.id/news/detail/pemerintah-antisipasipenambahan-pengangguran-di-masa-pandemi-covid-19.
27