PENELITIAN Ketiga adalah mengenai kompetensi guru dalam pembelajaran daring.100 Ketiga isu tersebut muncul sebagai konsekuensi logis dari berubahnya keadaan aktivitas belajar-mengajar di tengah pandemi COVID-19.101 Survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa 92% peserta didik merasa sangat banyak atau cukup banyak masalah yang menganggu dalam mengikuti pembelajaran daring.102 Per Oktober 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada 48 ribu sekolah dengan koneksi internet yang buruk, termasuk ada 12 ribu sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang tak memiliki akses internet.103 Survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan ada 57% siswa menganggap materi belajar secara daring sulit diajarkan dan 25% siswa merasakan kejenuhan dalam pembelajaran daring.104 Kemudian, survei lain dari Tanoto Foundation menemukan bahwa “sebanyak 56% orang tua yang jadi responden mengaku kurang sabar dan jenuh menangani kemampuan dan konsentrasi anak yang duduk di bangku SD/MI”.105 Sementara itu, isu seputar siswa disabilitas, yang “seringkali membutuhkan kontak fisik dan emosi dengan guru serta mengandalkan alat-alat dan terapi khusus”,106 berkaitan dengan dua target dalam Tujuan 4 TPB. Pertama adalah Target 4.5 yang berupaya “menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan dan memastikan akses yang setara terhadap semua tingkatan pendidikan dan pelatihan kejuruan bagi mereka yang rentan, termasuk yang memiliki disabilitas, masyarakat adat dan anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Kedua adalah Target 4.a yang berupaya “membangun dan meningkatkan mutu fasilitas pendidikan yang sensitif terhadap gender, anak dan disabilitas dan menyediakan lingkungan belajar yang aman, tanpa kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua". Sedangkan isu “kurangnya penguasaan guru terhadap aplikasi pembelajaran daring”107 berkaitan dengan Target 4.c yang menargetkan “pada tahun 2030, secara substansial meningkatkan penyediaan guru-guru yang berkualitas, termasuk melalui kerjasama internasional untuk pelatihan guru di negara-negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil”. Kondisi yang disorot oleh Komnas HAM RI dalam sektor pendidikan ini memiliki implikasi terhadap pemenuhan HAM. Hambatan-hambatan tersebut bila tidak ditangani dengan baik 100 Ibid. 101 Ibid. 102 “Asesmen Publik tentang Pendidikan Online di Masa COVID-19”, Saiful Mujani Research and Consulting, dipublikasi tanggal 18 Agustus 2020, https://saifulmujani.com/asesmen-publik-tentangpendidikan-online-di-masa-covid-19/, 24. 103 “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 12 Ribu Sekolah Tak Punya Akses Internet”, Cnnindonesia.com, dipublikasi tanggal 22 Oktober 2020, https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20201022123707-20-561482/kemendikbud-12-ribu-sekolah-tak-punya-akses-internet. 104 “Dilema Siswa dan Orang Tua: Awal Tahun Batal Belajar di Sekolah”, Tirto.id, dipublikasi tanggal 5 Januari 2021, https://tirto.id/dilema-siswa-dan-orang-tua-awal-tahun-batal-belajar-di-sekolah-f8Pz. 105 “Survei: 56 Persen Orangtua Merasa Kurang Sabar Saat Temani Anak PJJ”, Kompas.com, dipublikasi tanggal 19 November 2020, https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/19/151623071/survei-56persen-orangtua-merasa-kurang-sabar-saat-temani-anak-pjj?page=all. 106 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 45. 107 Ibid. 26

Select target paragraph3