PENELITIAN Tantangan lain adalah vaksinasi COVID-19.79 Guna memenuhi hak atas kesehatan warga dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal, vaksinasi COVID-19 wajib tersedia gratis.80 Pemberian vaksinasi adalah bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak untuk hidup dan hak atas kesehatan. Adapun adanya kendala beberapa kelompok masyarakat menyatakan penolakan atas vaksinasi, negara berkewajiban untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan informatif, serta membangun dialog publik secara efektif.81 Selaras dengan amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, epidemolog Universitas Indonesia, Pandu Riono menegaskan bahwa vaksinasi dasar seharusnya tidak berbayar.82 Selain berfokus pada upaya penanganan COVID-19, pemerintah juga harus memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan dengan baik. Hal ini mengingat Indonesia masih memiliki banyak tantangan di bidang kesehatan seperti stunting dan angka kematian ibu dan bayi.83 Lebih dari itu, Komnas HAM RI juga menyoroti peran pemerintah yang lebih luas. Komnas HAM RI mengkritik lambannya pemerintah dalam menetapkan status darurat kesehatan termasuk adanya dualisme status kedaruratan sehingga kebijakan penanggulangan tidak terkonsolidasi dan tidak maksimal.84 Hal-hal lain yang disoroti Komnas HAM RI adalah tidak dilaksanakannya kebijakan Karantina Wilayah melainkan PSBB, tidak menyeluruhnya PSBB di Jabodetabek karena tidak membatasi mobilitas dari dan ke Jakarta, perbedaan pemberlakuan di tiap daerah; tidak terkoordinasi dengan pemerintah pusat, komunikasi mengenai kebijakan yang distorsif dan tidak terpusat,85 sulitnya transportasi untuk menyalurkan bantuan,86 tidak adanya data yang terpusat mengenai rumah sakit rujukan yang membutuhkan bantuan.87 Apa yang mendasari kritik Komnas HAM RI adalah dominannya perspektif ekonomi yang dipakai pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.88 Bias ekonomi inilah yang menciptakan kebijakan pelonggaran PSBB dan pemilihan PSBB ketimbang karantina wilayah. Padahal, dalam menghadapi COVID-19 seharusnya kesehatan dan ekonomi sama-sama diprioritaskan demi pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya, politik masyarakat di tengah pandemi. Arief Anshory Yusuf berpendapat bahwa kebijakan intervensi yang kuat seperti 79 “Vaksinasi COVID-19 Jadi Tantangan Besar, Ini Langkah Satgas”, Kompas.com, dipublikasi tanggal 15 Januari 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/09383251/vaksinasi-covid-19-jaditantangan-besar-ini-langkah-satgas?page=all. 80 (1) “Jokowi: “Vaksin Corona untuk masyarakat Indonesia gratis”, Bbc.com, dipublikasi tanggal 16 Desember 2020, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55329630; dan FGD Eksternal Komnas HAM RI (n. 18). 81 Lihat: “Penolak Vaksin COVID-19 Kena Sanksi, Epidemiolog: 'Pemaksaan Tidak Akan Berhasil”, Bbc. com, dipublikasi tanggal 15 Februari 2021, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56061572 82 Pandu Riono, “UU Karantina Kesehatan: Vaksin Tidak Bayar,” lihat: https://www.dailymotion.com/ video/x7y2fsr. 83 “4 Tantangan Kesehatan ini Jadi Perhatian Menkes”, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dipublikasi tanggal 19 Februari 2020, http://www.p2ptm.kemkes.go.id/kegiatan-p2ptm/pusat-/4tantangan-kesehatan-ini-jadi-perhatian-menkes. 84 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM, (n.6). 85 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM, (n.6), 14. 86 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM, (n.6), 66. 87 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM, (n.6), 63. 88 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM, (n.6), 130. 24

Select target paragraph3