PENELITIAN
kualitas, dan akseptabilitas.61 Hak atas kesehatan juga menjadi tujuan pencapaian dalam
Tujuan 3 TPB khususnya pada Target 3.4, 3.8, 3.b, 3.c, dan 3.d.
Terkait hal tersebut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan COVID-19.
Pertama, dengan mengalokasikan anggaran untuk belanja penanganan kesehatan seperti
alat kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan.62 Kedua, memberikan insentif untuk
tenaga medis di pusat dan daerah.63 Ketiga, memberikan santunan kematian untuk tenaga
kesehatan.64 Keempat, memberikan subsidi iuran untuk penyesuaian tarif pekerja bukan
penerima upah dan bukan pekerja.65 Kelima, biaya perawatan untuk pasien COVID-19.66
Keenam, pemerintah juga melakukan pemberian fasilitas pajak barang dan jasa untuk
keperluan penanganan COVID-19 dan relaksasi ketentuan impor alat kesehatan.67
Komnas HAM RI mendorong dan mendukung beberapa upaya yang dilakukan oleh
pemerintah terutama membebaskan biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus COVID19.68 Komnas HAM RI juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan asimilasi
dan integrasi kepada narapidana untuk mencegah meluasnya penyebaran virus.69 Pada
Agustus 2020 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan
bahwa ada 119 ribu narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020.70 Dalam
perspektif HAM, setiap orang, termasuk penyandang disabilitas dan narapidana, berhak
untuk hidup dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) UU HAM.
Pada sisi lain Komnas HAM RI juga mengkritisi beberapa aspek penanganan pandemi antara
lain mengenai sarana dan prasarana kesehatan yang tidak merata dan tidak terdistribusi
61
Lihat: (1) “Laporan Alternatif Hak EKOSOB; Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan”, PATTIRO,
diakses tanggal 18 Februari 2021, https://repository.pattiro.org/media/846-laporan-alternatifhak-ekosob-pendidikan-22a5f44e.pdf, hlm. 46; dan (2) “General Comment No. 14 (2000); the
right to the highest attainable standard of health”, United Nations Economic and Social Council,
dipublikasi tanggal 11 Agustus 2000, http://docstore.ohchr.org/SelfServices/FilesHandler.ashx?enc=
4slQ6QSmlBEDzFEovLCuW1AVC1NkPsgUedPlF1vfPMJ2c7ey6PAz2qaojTzDJmC0y%2B9t%2
BsAtGDNzdEqA6SuP2r0w%2F6sVBGT pvTSCbiOr4XVFTq hQY65auTFbQRPWNDxL.
62
“Apa Saja Kebijakan Pemerintah Indonesia di Bidang Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19?”,
Kementerian Keuangan RI, dipublikasi tanggal 26 Mei 2020, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tarakan/
id/data-publikasi/berita-terbaru/2829-apa-saja-kebijakan-pemerintah-indonesia-di-bidang-kesehatanuntuk-penanganan-covid-19.html.
63
Ibid.
64
Ibid.
65
Ibid.
66
Ibid.
67
Ibid.
68
“Begini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19”, Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia, dipublikasi tanggal 7 Juli 2020, https://infeksiemerging.kemkes.go.id/info-corona-virus/
begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19.
69
“Menilik Kebijakan Asimilasi Narapida di Masa Pandemi COVID-19”, Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dipublikasi tanggal 10 Mei 2020,
http://ditjenpas.go.id/menilik-kebijakan-asimilasi-narapidana-di-masa-pandemi-covid-19.
70
“Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 pada Peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia ke-27”, Kementerian
Hukum dan HAM Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, dipublikasi tanggal 17 Agustus 2020, https://
ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3357-pemberian-remisi-umum-tahun-2020-padaperingatan-hari-ulang-tahun-indonesia-ke-75.
22