PENELITIAN
2.2. Tujuan 2 TPB: Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi
yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan.
Bila bagian Tujuan 1 TPB tadi telah menunjukkan dampak pandemik COVID-19 pada
meningkatnya angka kemiskinan, bagian ini akan membahas hal yang berkorelasi sangat
erat dengan kemiskinan, yakni kelaparan. Pasalnya, meningkatnya jumlah warga miskin
berdampak pada meningkatnya risiko kerentanan pangan. Hal ini dikarenakan pangan
merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi keluarga miskin.48 Apalagi, pembatasan
aktivitas dan mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 berdampak pada rantai
pasokan pangan baik produk maupun bahan mentah makanan. Ini membuat daya beli dan
ketersediaan bahan pangan menjadi dua tantangan yang muncul di masa pandemi COVID19.49 Karena itu, peran pemerintah sebagai pemegang pemerintah menjadi sentral dalam
memastikan tersedianya pangan bagi siapapun tanpa terkecuali. Dalam konteks ini WHO
menerbitkan panduan bagi otoritas dalam menjalankan sistem pengawasan keamanan
pangan nasional.50
Kedua tantangan tersebut terkait erat dengan Target 2.1 yang menyatakan tekad untuk
“mengakhiri kelaparan dan memastikan adanya akses bagi seluruh rakyat, khususnya
mereka yang miskin dan berada dalam situasi rentan, termasuk bayi, terhadap pangan yang
aman, bernutrisi dan berkecukupan sepanjang tahun”.51 Dalam perspektif HAM terdapat
empat elemen terkait hak atas pangan yaitu ketersediaan, aksesibilitas, kecukupan, dan
keberlanjutan.52
Salah satu upaya pemerintah untuk memastikan daya beli dan ketersediaan pangan warga
adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada warga, baik dalam bentuk transfer tunai
ataupun barang khususnya produk makanan.53 Komnas HAM RI sendiri telah memberi
rekomendasi kepada pemerintah untuk memastikan adanya jaminan hidup langsung bagi
semua, khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, dan berbagai
kelompok marginal lainnya.”54 Komnas HAM dalam rekomendasi kepada pemerintah
juga mendorong adanya kemudahan dan insentif terhadap berbagai gerakan solidaritas
48
Lihat: “Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2020”, Badan Pusat Statistik,, dipublikasi tanggal 15 Juli
2020, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020naik-menjadi-9-78-persen.html.
49
Lihat: “Tantangan dan Tren Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia Berubah?”, Pusat Studi Pangan dan
Gizi Universitas Gadjah Mada, dipublikasi tanggal 6 Oktober 2020, https://cfns.ugm.ac.id/2020/10/06/
tantangan-dan-tren-makanan-di-indonesia-berubah/.
50
“COVID-19 dan Keamanan Pangan: Panduan untuk Otoritas yang Berwenang atas Sistem Pengawasan
Keamanan Pangan Nasional”, World Health Organization, dipublikasi tanggal 22 April 2020, https://
www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/covid-19-dan-keamanan-pangan.pdf.
51
“2. Tanpa Kelaparan”, Kementerian PPN/Bappenas, diakses tanggal 18 Februari 2021, http://sdgs.
bappenas.go.id/tujuan-2/.
52
Kewajiban Negara dalam Hak Atas Pangan, Binadesa.org, dipublikasi tanggal 11 Januari 2016, https://
binadesa.org/kewajiban-negara-dalam-hak-atas-pangan/#:~:text=Selanjutnya%2C%20dalam%20
menilai%20realisasi%20Hak,%2C%20dan%20kualitas%20(quality).
53
“Ekonomi Pandemi: Penyaluran Bantuan Sosial ‘Ke Orang Yang Sudah Meninggal’, Skema
Kebijakan Dinilai”, Bbc.com, dipublikasi tanggal 24 April 2020, https://www.bbc.com/indonesia/
indonesia-52399147.
54
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 3.
20