PENELITIAN 2.2. Tujuan 2 TPB: Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan. Bila bagian Tujuan 1 TPB tadi telah menunjukkan dampak pandemik COVID-19 pada meningkatnya angka kemiskinan, bagian ini akan membahas hal yang berkorelasi sangat erat dengan kemiskinan, yakni kelaparan. Pasalnya, meningkatnya jumlah warga miskin berdampak pada meningkatnya risiko kerentanan pangan. Hal ini dikarenakan pangan merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi keluarga miskin.48 Apalagi, pembatasan aktivitas dan mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 berdampak pada rantai pasokan pangan baik produk maupun bahan mentah makanan. Ini membuat daya beli dan ketersediaan bahan pangan menjadi dua tantangan yang muncul di masa pandemi COVID19.49 Karena itu, peran pemerintah sebagai pemegang pemerintah menjadi sentral dalam memastikan tersedianya pangan bagi siapapun tanpa terkecuali. Dalam konteks ini WHO menerbitkan panduan bagi otoritas dalam menjalankan sistem pengawasan keamanan pangan nasional.50 Kedua tantangan tersebut terkait erat dengan Target 2.1 yang menyatakan tekad untuk “mengakhiri kelaparan dan memastikan adanya akses bagi seluruh rakyat, khususnya mereka yang miskin dan berada dalam situasi rentan, termasuk bayi, terhadap pangan yang aman, bernutrisi dan berkecukupan sepanjang tahun”.51 Dalam perspektif HAM terdapat empat elemen terkait hak atas pangan yaitu ketersediaan, aksesibilitas, kecukupan, dan keberlanjutan.52 Salah satu upaya pemerintah untuk memastikan daya beli dan ketersediaan pangan warga adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada warga, baik dalam bentuk transfer tunai ataupun barang khususnya produk makanan.53 Komnas HAM RI sendiri telah memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk memastikan adanya jaminan hidup langsung bagi semua, khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, dan berbagai kelompok marginal lainnya.”54 Komnas HAM dalam rekomendasi kepada pemerintah juga mendorong adanya kemudahan dan insentif terhadap berbagai gerakan solidaritas 48 Lihat: “Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2020”, Badan Pusat Statistik,, dipublikasi tanggal 15 Juli 2020, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020naik-menjadi-9-78-persen.html. 49 Lihat: “Tantangan dan Tren Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia Berubah?”, Pusat Studi Pangan dan Gizi Universitas Gadjah Mada, dipublikasi tanggal 6 Oktober 2020, https://cfns.ugm.ac.id/2020/10/06/ tantangan-dan-tren-makanan-di-indonesia-berubah/. 50 “COVID-19 dan Keamanan Pangan: Panduan untuk Otoritas yang Berwenang atas Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Nasional”, World Health Organization, dipublikasi tanggal 22 April 2020, https:// www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/covid-19-dan-keamanan-pangan.pdf. 51 “2. Tanpa Kelaparan”, Kementerian PPN/Bappenas, diakses tanggal 18 Februari 2021, http://sdgs. bappenas.go.id/tujuan-2/. 52 Kewajiban Negara dalam Hak Atas Pangan, Binadesa.org, dipublikasi tanggal 11 Januari 2016, https:// binadesa.org/kewajiban-negara-dalam-hak-atas-pangan/#:~:text=Selanjutnya%2C%20dalam%20 menilai%20realisasi%20Hak,%2C%20dan%20kualitas%20(quality). 53 “Ekonomi Pandemi: Penyaluran Bantuan Sosial ‘Ke Orang Yang Sudah Meninggal’, Skema Kebijakan Dinilai”, Bbc.com, dipublikasi tanggal 24 April 2020, https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-52399147. 54 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 3. 20

Select target paragraph3