PENELITIAN
yang layak, khususnya Pasal 40 dan Pasal 62 UU HAM dan ICESCR. Terkait dengan hal
tersebut International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dalam surveinya
menemukan bahwa 89% warga lebih menyukai bantuan sosial yang bersifat tunai.42
Selain memberikan catatan terhadap bantuan sosial, Komnas HAM RI juga mencermati
program perlindungan sosial lainnya yaitu Kartu PraKerja.43 Program peningkatan
keterampilan kerja yang dimaksudkan untuk memperbesar peluang memperoleh pekerjaan
ini dinilai Komnas HAM RI tidak sesuai kebutuhan. Program ini dinilai belum terukur secara
jelas efektivitasnya, termasuk apa yang hendak dituju oleh pemerintah sendiri. Apalagi,
berbagai tahapan dalam program Kartu Prakerja ini dinilai menyulitkan masyarakat untuk
ikut serta. Padahal, mendapatkan pekerjaan layak adalah bagian dari pemenuhan Pasal 38
UU HAM. Sehingga, program Kartu PraKerja yang tidak menjawab kebutuhan ini mempunyai
implikasi yang berpotensi melanggar HAM khususnya hak atas pekerjaan dan hak untuk
mengembangkan diri.
Selain perlindungan sosial, Komnas HAM RI juga mencatat tingginya konflik agraria.
Berdasarkan data pengaduan warga yang diterima Komnas HAM RI sepanjang 2020, konflik
agraria masih mendominasi. Pada 2020, setidaknya terdapat 217 pengaduan terkait konflik
agraria yang terdiri beberapa isu, yaitu ganti rugi dan kompensasi, sengketa hak atas tanah
dan kepemilikan dengan korporasi dan pemerintah, dan hak-hak masyarakat adat.44 Konflik
agraria terkait dengan Hak Atas Tanah (HAT), dan ini berkorelasi langsung dengan “hak asasi
manusia yang paling universal seperti hak atas hidup, hak atas kekayaan, hak atas budaya
dan lainnya”.45 Pandemi COVID-19 tidak mengurangi atau bahkan menghentikan konflik
agraria. Di awal pandemi COVID-19, Komnas HAM RI telah mengeluarkan seruan supaya
para pihak yang bersengketa menahan diri dan terutama pemerintah dan korporasi, tidak
justru memanfaatkannya untuk melakukan pelanggaran HAM.46
Ulasan yang sama juga disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam
catatan akhir tahun 2020.47 Tingginya konflik agraria ini menyebabkan kerentanan yang
dihadapi semakin bertambah. Selain risiko kesehatan akibat pandemi, juga potensi
kehilangan lahan. Persoalan konflik agraria ini sangat terkait dengan Target 1.4 TPB.
42
Lihat: slide presentasi “Suvei Persepsi Warga tentang Layanan Pemerintah selama Pandemi COVID-19”
halaman 49 yang dilakukan oleh INFID, https://infid.org/publication/read/Hasil-Survei-Warga-danOMS.
43
Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 40.
44
Ibid., Laporan Data Pengaduan, (n.17).
45
“Kertas Posisi: Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Kerangka Reforma Agraria dengan
Berbasis HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 26 November 2018, https://www.komnasham.go.id/
files/20181126-kertas-posisi-penyelesaian-konflik-$AINDB.pdf.
46
“Komnas HAM Minta Tidak Ada Penggusuran Saat Pandemi Covid-19”, Tempo.co, dipublikasi tanggal
13 April 2020, https://nasional.tempo.co/read/1330998/komnas-ham-minta-tak-ada-penggusuran-saatpandemi-covid-19.
47
“Catahu 2020 KPA: Pandemi COVID-19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar”, Konsorsium
Pembaruan Agraria, dipublikasi tanggal 6 Januari 2021, http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/223/
Catahu_2020_KPA:_Pandemi_Covid-19_dan_Perampasan_Tanah_Berskala_Besar/.
19