PENELITIAN yang layak, khususnya Pasal 40 dan Pasal 62 UU HAM dan ICESCR. Terkait dengan hal tersebut International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dalam surveinya menemukan bahwa 89% warga lebih menyukai bantuan sosial yang bersifat tunai.42 Selain memberikan catatan terhadap bantuan sosial, Komnas HAM RI juga mencermati program perlindungan sosial lainnya yaitu Kartu PraKerja.43 Program peningkatan keterampilan kerja yang dimaksudkan untuk memperbesar peluang memperoleh pekerjaan ini dinilai Komnas HAM RI tidak sesuai kebutuhan. Program ini dinilai belum terukur secara jelas efektivitasnya, termasuk apa yang hendak dituju oleh pemerintah sendiri. Apalagi, berbagai tahapan dalam program Kartu Prakerja ini dinilai menyulitkan masyarakat untuk ikut serta. Padahal, mendapatkan pekerjaan layak adalah bagian dari pemenuhan Pasal 38 UU HAM. Sehingga, program Kartu PraKerja yang tidak menjawab kebutuhan ini mempunyai implikasi yang berpotensi melanggar HAM khususnya hak atas pekerjaan dan hak untuk mengembangkan diri. Selain perlindungan sosial, Komnas HAM RI juga mencatat tingginya konflik agraria. Berdasarkan data pengaduan warga yang diterima Komnas HAM RI sepanjang 2020, konflik agraria masih mendominasi. Pada 2020, setidaknya terdapat 217 pengaduan terkait konflik agraria yang terdiri beberapa isu, yaitu ganti rugi dan kompensasi, sengketa hak atas tanah dan kepemilikan dengan korporasi dan pemerintah, dan hak-hak masyarakat adat.44 Konflik agraria terkait dengan Hak Atas Tanah (HAT), dan ini berkorelasi langsung dengan “hak asasi manusia yang paling universal seperti hak atas hidup, hak atas kekayaan, hak atas budaya dan lainnya”.45 Pandemi COVID-19 tidak mengurangi atau bahkan menghentikan konflik agraria. Di awal pandemi COVID-19, Komnas HAM RI telah mengeluarkan seruan supaya para pihak yang bersengketa menahan diri dan terutama pemerintah dan korporasi, tidak justru memanfaatkannya untuk melakukan pelanggaran HAM.46 Ulasan yang sama juga disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatan akhir tahun 2020.47 Tingginya konflik agraria ini menyebabkan kerentanan yang dihadapi semakin bertambah. Selain risiko kesehatan akibat pandemi, juga potensi kehilangan lahan. Persoalan konflik agraria ini sangat terkait dengan Target 1.4 TPB. 42 Lihat: slide presentasi “Suvei Persepsi Warga tentang Layanan Pemerintah selama Pandemi COVID-19” halaman 49 yang dilakukan oleh INFID, https://infid.org/publication/read/Hasil-Survei-Warga-danOMS. 43 Ibid., Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (n.6), 40. 44 Ibid., Laporan Data Pengaduan, (n.17). 45 “Kertas Posisi: Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Kerangka Reforma Agraria dengan Berbasis HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 26 November 2018, https://www.komnasham.go.id/ files/20181126-kertas-posisi-penyelesaian-konflik-$AINDB.pdf. 46 “Komnas HAM Minta Tidak Ada Penggusuran Saat Pandemi Covid-19”, Tempo.co, dipublikasi tanggal 13 April 2020, https://nasional.tempo.co/read/1330998/komnas-ham-minta-tak-ada-penggusuran-saatpandemi-covid-19. 47 “Catahu 2020 KPA: Pandemi COVID-19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar”, Konsorsium Pembaruan Agraria, dipublikasi tanggal 6 Januari 2021, http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/223/ Catahu_2020_KPA:_Pandemi_Covid-19_dan_Perampasan_Tanah_Berskala_Besar/. 19

Select target paragraph3