PENELITIAN
terjadi di mana-mana telah berkontribusi pada bertambahnya jumlah warga miskin.27 Untuk
merespons hal itu, pemerintah telah membuat serangkaian program perlindungan sosial28
demi menanggulangi dampak yang terjadi.29
Dalam kerangka TPB, perlindungan sosial diakui sebagai alat kebijakan utama untuk
mencapai beberapa tujuan termasuk menghapuskan kemiskinan pendapatan, kesetaraan
gender, dan mengurangi ketimpangan pendapatan. Secara spesifik TPB menempatkan
perlindungan sosial menjadi salah satu target yang harus dicapai pada 2030 (Target 1.3
dan 1.5).
Dalam sudut pandang HAM, perlindungan sosial juga selaras dengan Deklarasi Umum Hak
Asasi Manusia dan instrumen HAM internasional lainnya, khususnya Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (“ICESCR”).30 Karenanya dalam melaksanakan
kebijakan perlindungan sosial, prinsip dan standar HAM harus menjadi acuan, yaitu prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi, aksesibel, adaptif, kecukupan manfaat, kepastian hak-hak
pribadi, akses terhadap informasi dan transparansi, akuntabel dan partisipatif.31
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp230,21 triliun untuk program
perlindungan sosial tahun 2020.32 Sementara untuk tahun 2021 pemerintah mengalokasikan
anggaran perlindungan sosial sebesar Rp408,8 triliun, naik hampir seratus persen dari
anggaran sebelumnya.33 Selain kenaikan anggaran, ragam program perlindungan sosial juga
semakin bertambah (Tabel 2).
27
Lihat: “Dampak Ngeri RI Resesi: PHK Massal & Kemiskinan, Stagflasi?,” CNBCIndonesia.com,
dipublikasi 11 September 2020, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200911152919-4-186173/
dampak-ngeri-ri-resesi-phk-massal-kemiskinan-stagflasi.
28
Bank Dunia mencatat terdapat 1.414 program perlindungan sosial di seluruh dunia sebagai respon
atas dampak pandemi COVID-19. Lihat: Ugo Gentilini, Mohamed Almenfi, dan Pamela Dale, “Social
Protection and Jobs Responses to COVID-19: A Real-Time Review of Country Measures”, “Living
paper” version 14, dipublikasi tanggal 11 Desember 2020, http://documents1.worldbank.org/curated/
en/467521607723220511/pdf/Social-Protection-and-Jobs-Responses-to-COVID-19-A-Real-TimeReview-of-Country-Measures-December-11-2020.pdf.
29
Pemerintah Republik Indonesia mengklaim telah menggelontorkan dana sebesar Rp 203,9 Triliun
untuk perlindungan sosial selama COVID-19. Lihat: Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
dipublikasi 26 September 2020, https://setkab.go.id/pemerintah-telah-gelontorkan-rp2039-triliun-untukperlindungan-sosial/.
30
Hubungan antara TPB dan instrumen HAM terkait, lihat: “The Human Rights Guide to the Sustainable
Development Goals”, The Danish Institute for Human Rights, diakses tanggal 14 Februari 2021, https://
sdg.humanrights.dk/en/targets2?goal[]=70&target=1.3.
31
Alexandra Barrantes, “Why Are Human Rights Considerations Fundamental to Inclusive and
Lifecycle Social Protection Systems?”, Development Pathways, dipublikasi tanggal 13 April 2020,
https://socialprotection.org/discover/publications/why-are-human-rights-considerations-fundamentalinclusive-and-lifecycle-social.
32
“Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran PEN 2020 83,4 Persen, Ini Perinciannya”, Bisnis.com,
dipublikasi tanggal 4 Januari 2021, https://ekonomi.bisnis.com/read/20210104/9/1338615/sri-mulyanisebut-realisasi-anggaran-pen-2020-834-persen-ini-perinciannya.
33
“Anggaran Perlindungan Sosial dalam APBN 2021 sebesar Rp408,8 triliyun”, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dipublikasi tanggal 6 Januari 2021,
https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/3553-perlindungan-sosial.
html#:~:text=Anggaran%20Perlindungan%20Sosial%20dalam%20APBN%202021%20sebesar%20
Rp408%2C8%20triliyun,-Jakarta%2C%20djpb.kemenkeu&text=Anggaran%20perlindungan%20
sosial%20dalam%20APBN%202021%20telah%20ditetapkan%20sebesar%20Rp,ke%20Daerah%20
dan%20Dana%20Desa.
15