PENELITIAN 2. TEMUAN DAN ANALISIS Dalam dokumen Tata Kelola, Komnas HAM RI menyampaikan 18 poin rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka upaya penanggulangan pandemi COVID-19 (lihat Tabel 1). Sarat dengan persoalan HAM, namun apa yang ditulis di dalamnya belum dibahas dalam kerangka TPB. Karena itu, bagian ini berupaya untuk membaca 18 poin tersebut dalam kerangka TPB. Tabel 1. 18 Poin Rekomendasi Komnas HAM RI22 No. Rekomendasi Deskripsi 1. Penguatan Legalitas Berdasar Prinsip Siracusa dan UU HAM pembatasan HAM dalam konteks situasi kedaruratan kesehatan haruslah memiliki dasar hukum yang kuat (UU). Hal ini diperlukan dalam rangka penambahan kewenangan yang lebih solid, implementatif, jelas, dan konkret. 2. Platform Kebijakan Terpusat Diperlukan satu platform kebijakan yang terpusat dan dikontrol oleh pemerintah pusat, yang bersifat transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan partisipatif. Satu platform kebijakan tersebut mengatur pembatasan sosial/mobilitas, penyaluran bantuan, dan komunikasi publik yang terpadu. 3. Kebijakan Karantina Wilayah secara Proporsional Komnas HAM RI merekomendasikan karantina wilayah secara proporsional sesuai dengan penilaian faktual, tingkat kerentanan, landasan epidemiologi, dan terukur.Namun langkah yang diambil pemerintah adalah PSBB, sedangkan implementasi di beberapa daerah menerapkan karantina parsial. 4. Kebijakan atas Mobilisasi dan Kerumunan yang Ketat Komnas HAM RI merekomendasikan tindakan tegas bagi pelanggar kebijakan PSBB/social/physical distancing, termasuk di dalamnya pengaturan pengecualian dalam kebijakan pembatasan mobilitas dan pengaturan soal ibadah di tempat/rumah ibadah. 5. Informasi Pergerakan Sebaran yang up-to-date dan Transparan Perlunya kebijakan dan mekanisme pembaharuan situasional sesuai prinsip transparansi. Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah serta pelaporan angka kematian underreporting yang tidak sesuai dengan standar dan panduan dari WHO. 22 Tabel ini disusun berdasarkan materi: Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM” (n.6), 6-80. Teks dalam kolom deskripsi dibuat tersendiri oleh tim untuk kebutuhan penelitian ini. Peringkasan dilakukan tanpa menghilangkan substansi. 6

Select target paragraph3