PENELITIAN
”
Sementara itu Amnesty Internasional menyatakan bahwa:
Human rights should be at the center of COVID-19 prevention, preparedness,
containment, and treatment measures, in order to protect public health and
support people at the highest risk of being infected. Amnesty International
Indonesia has concerns regarding the response of the Indonesian Government to
the pandemic, specifically regarding the rights of health and other workers, the
right to information, and the right to freedom of expression and opinion.13
Berpijak dari situasi tersebut, posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Komnas HAM RI) menjadi relevan mengingat kerja institusi negara ini punya kaitan yang
sangat dekat dengan penanggulangan COVID-19, HAM, dan TPB. Komnas HAM RI adalah
lembaga yang berperan penting memastikan agar negara dalam menjalankan tugasnya
tetap berpedoman pada nilai, norma, dan prinsip-prinsip HAM. Berdasarkan Pasal 76 ayat
(1) jo. Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(“UU HAM”), Komnas HAM RI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada
pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan
keputusan agar tata kelola penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan standar,
norma, dan prinsip HAM, serta melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkait
dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.14 Sementara itu Pasal 75 UU HAM
menyatakan bahwa keberadaan Komnas HAM RI bertujuan untuk:
”
(a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan
dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya
dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan”.15
Selain itu, dalam kerangka pelaksanaan dan pencapaian TPB, National Human Rights
Institutions (NHRIs) di tiap negara, seperti Komnas HAM RI, didorong perannya sebagai
jembatan bagi para pemangku kepentingan dalam pencapaian TPB. Dalam praktiknya,
NHRIs diposisikan untuk:
”
Pertama, mengembangkan alat, panduan, dan pengetahuan yang mempromosikan
penggunaan HRBA (Human Rights-Based Approach) dalam penerapan dan
peninjauan Agenda 2030 TPB; Kedua, membantu pembentukan indikator dan
sistem pendataan nasional, dengan berpijak pada laporan dan mekanisme
pemantauan isu HAM yang sudah tersedia dalam konteks internasional dan
regional; Ketiga, memantau perkembangan dalam tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional dan menyingkap isu ketimpangan dan diskriminasi, termasuk
melalui pendekatan pengumpulan data yang inovatif dan partisipatif; Keempat,
13
“COVID-19 and Its Human Rights Impact in Indonesia”, Amnesty International, dipublikasi pada April
2020 (tanpa tanggal), https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2020/05/Amnesty-InternationalIndonesia-COVID-19-Brief-ENG..pdf., 13.
14
Ibid., “Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, (n.6), 2.
15
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disahkan 23 September 1999,
diundangkan 23 September 1999) (selanjutnya: UU No. 39/1999 tentang HAM), Pasal 75.
3