Kertas Kebijakan Indonesia menjadi satu dari 20 negara di dunia yang masih melakukan eksekusi mati, dan ini bukanlah hal yang membanggakan. 1 Pasalnya di saat banyak negara mengurangi eksekusi dan vonis mati, jumlah vonis hukuman mati di Indonesia meningkat dari 48 kasus sepanjang 2018 2 menjadi 80 vonis di 2019. Padahal pada Desember 2018, Majelis Umum PBB untuk ketujuh kalinya mengeluarkan resolusi yang menyerukan kepada negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk melakukan moratorium eksekusi mati sebagai langkah menuju penghapusan penuh. Perkembangan isu hukuman mati di Indonesia memang layak untuk diperhatikan. Dari 195 anggota PBB, tinggal 55 negara yang masih memakai hukuman 3 mati. Delapan negara menyimpan hukuman mati hanya untuk kasus amat berat seperti kejahatan perang. Sisanya telah menghapuskan hukuman mati baik secara hukum atau praktik. Sementara di Indonesia masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat 4 diancam hukuman mati. Kok tinggal di Indonesia seperti lebih mengerikan ya? Selama menunggu eksekusi, terpidana mati berada dalam posisi yang sangat rentan. Para ahli hukum HAM internasional mengkaji bahwa ada fenomena yang disebut fenomena deret tunggu (death row phenomenon). Fenomena ini berupa penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi yang disebut fenomena deret tunggu (death row phenomenon). Fenomena ini berupa penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati, kondisi pemenjaraan buruk yang dialami terpidana mati, dan penderitaan terus menerus baik mental maupun fisik terus memuncak ketika menunggu eksekusi mati. Dalam masa tunggu hukuman mati dikenal dua terminologi yang menjelaskan kondisi terpidana mati; pertama death row phenomenon, dan kedua death row syndrome. Hudson mendefinisikan death row phenomenon sebagai waktu penundaan yang berkepanjangan dengan kondisi kejam pada masa 5 tunggu (death row), sedangkan yang dimaksud dengan death row syndrome menurut Smith adalah bahaya kejiwaan yang dihasilkan dari serangkaian efek psikologis bagi narapidana yang diakibatkan oleh 6 periode masa tunggu yang dihabiskan. Di Indonesia saat ini, ada 58 terpidana mati harus menunggu 10 tahun untuk jadwal eksekusi dan lima terpidana mati yang menanti giliran menghadap regu tembak hingga 7 20 tahun. Para terpidana harus mengalami death row phenomenon dan death row syndrome selama bertahun-tahun. Bisa dibayangkan betapa tersiksanya narapidana dalam penantian selama itu. Kerangka Hukum dan Praktik HAM Internasional terkait “Fenomena Deret Tunggu” N egara-negara yang belum secara total melakukan abolisi hukuman mati telah menyepakati untuk melakukan langkah-langkah progresif menuju abolisi penuh, baik secara de jure maupun de facto. Langkah-langkah progresif ini termasuk menerapkan moratorium hukuman dan eksekusi mati, mengurangi jenis-jenis kejahatan yang dikenai vonis mati, mengurangi vonis mati dalam proses peradilan, hingga secara progresif menafsirkan bahwa praktik hukuman mati tidak hanya bertentangan terhadap hak atas hidup tetapi juga bertentangan dengan jaminan hak untuk tidak disiksa atau mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dan ketentuan pokok lain yang tercantum dalam dalam Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 8 (UNCAT) yang mana Indonesia setuju menaatinya. Juan E. Mendez, Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang penyiksaan dan kekejaman lainnya (periode 2010-2016), telah membahas bahwa death row phenomenon menghasilkan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan sebagai akibat dari keadaan fisik dan konsekuensi dari mental kesedihan akibat lamanya masa tunggu pada eksekusi pidana 9 mati. Duduk sebagai death row dalam waktu yang lama dengan kondisi tersebut sudah merupakan 10 bentuk penyiksaan. 2

Select target paragraph3