Kertas Kebijakan
Indonesia menjadi satu
dari 20 negara di dunia
yang masih melakukan
eksekusi mati, dan ini
bukanlah hal yang
membanggakan.
1
Pasalnya di saat banyak negara mengurangi eksekusi
dan vonis mati, jumlah vonis hukuman mati di
Indonesia meningkat dari 48 kasus sepanjang 2018
2
menjadi 80 vonis di 2019. Padahal pada Desember
2018, Majelis Umum PBB untuk ketujuh kalinya
mengeluarkan resolusi yang menyerukan kepada
negara-negara yang masih menerapkan hukuman
mati untuk melakukan moratorium eksekusi mati
sebagai langkah menuju penghapusan penuh.
Perkembangan isu hukuman mati di Indonesia
memang layak untuk diperhatikan. Dari 195 anggota
PBB, tinggal 55 negara yang masih memakai hukuman
3
mati. Delapan negara menyimpan hukuman mati
hanya untuk kasus amat berat seperti kejahatan
perang. Sisanya telah menghapuskan hukuman mati
baik secara hukum atau praktik. Sementara di
Indonesia masih ada 30 jenis kejahatan yang dapat
4
diancam hukuman mati. Kok tinggal di Indonesia
seperti lebih mengerikan ya?
Selama menunggu eksekusi, terpidana mati berada
dalam posisi yang sangat rentan. Para ahli hukum
HAM internasional mengkaji bahwa ada fenomena
yang disebut fenomena deret tunggu (death row
phenomenon). Fenomena ini berupa penderitaan yang
muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu
yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi
yang disebut fenomena deret tunggu (death row
phenomenon). Fenomena ini berupa penderitaan yang
muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu
yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi
mati, kondisi pemenjaraan buruk yang dialami
terpidana mati, dan penderitaan terus menerus baik
mental maupun fisik terus memuncak ketika
menunggu eksekusi mati.
Dalam masa tunggu hukuman mati dikenal dua
terminologi yang menjelaskan kondisi terpidana
mati; pertama death row phenomenon, dan kedua
death row syndrome. Hudson mendefinisikan death
row phenomenon sebagai waktu penundaan yang
berkepanjangan dengan kondisi kejam pada masa
5
tunggu (death row), sedangkan yang dimaksud
dengan death row syndrome menurut Smith adalah
bahaya kejiwaan yang dihasilkan dari serangkaian
efek psikologis bagi narapidana yang diakibatkan oleh
6
periode masa tunggu yang dihabiskan. Di Indonesia
saat ini, ada 58 terpidana mati harus menunggu 10
tahun untuk jadwal eksekusi dan lima terpidana mati
yang menanti giliran menghadap regu tembak hingga
7
20 tahun. Para terpidana harus mengalami death row
phenomenon dan death row syndrome selama
bertahun-tahun. Bisa dibayangkan betapa tersiksanya
narapidana dalam penantian selama itu.
Kerangka Hukum dan Praktik HAM Internasional terkait “Fenomena Deret Tunggu”
N egara-negara yang belum secara total melakukan
abolisi hukuman mati telah menyepakati untuk
melakukan langkah-langkah progresif menuju abolisi
penuh, baik secara de jure maupun de facto.
Langkah-langkah progresif ini termasuk menerapkan
moratorium
hukuman
dan
eksekusi
mati,
mengurangi jenis-jenis kejahatan yang dikenai vonis
mati, mengurangi vonis mati dalam proses peradilan,
hingga secara progresif menafsirkan bahwa praktik
hukuman mati tidak hanya bertentangan terhadap
hak atas hidup tetapi juga bertentangan dengan
jaminan hak untuk tidak disiksa atau mengalami
perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat dan
ketentuan pokok lain yang tercantum dalam
dalam Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
8
(UNCAT) yang mana Indonesia setuju menaatinya.
Juan E. Mendez, Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi
Manusia PBB tentang penyiksaan dan kekejaman
lainnya (periode 2010-2016), telah membahas bahwa
death row phenomenon menghasilkan perlakuan tidak
manusiawi atau merendahkan sebagai akibat dari
keadaan fisik dan konsekuensi dari mental kesedihan
akibat lamanya masa tunggu pada eksekusi pidana
9
mati. Duduk sebagai death row dalam waktu yang
lama dengan kondisi tersebut sudah merupakan
10
bentuk penyiksaan.
2