Kertas Kebijakan
Fenomena Deret tunggu:
Dalam Hukum dan Fakta di Indonesia
K
omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen
yang memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan dan perlindungan HAM, menemukan bahwa banyak kasus hukuman
mati memiliki cacat serius dalam proses peradilannya. Mulai dari minimnya akses
terhadap pendamping hukum, praktik penyiksaan dan perlakuan buruk dalam
interogasi, ketiadaan penerjemah yang memadai bagi tersangka yang tidak
mengerti bahasa Indonesia, hingga penolakan grasi secara umum bagi para
terpidana mati untuk kejahatan tertentu.
Tidak adanya ketegasan dalam
menentukan batasan masa
tunggu dan buruknya pelayanan
Lapas, memperparah efek
fenomena deret tunggu yang
dialami oleh terpidana mati.
Indonesia memiliki perangkat hukum yang
mengatur tentang pelaksanaan eksekusi mati
seperti KUHP, UU No.2/PNPS/1964, aturan
grasi, dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum No.
B-235/E/3/1994 tentang Eksekusi Putusan
Pengadilan. Sayangnya tidak satupun yang
menyinggung mengenai batasan masa
tunggu eksekusi mati. Tidak adanya
ketegasan dalam menentukan batasan masa
tunggu dan buruknya pelayanan Lapas,
memperparah efek fenomena deret tunggu
yang dialami oleh terpidana mati.
Selain itu, terdapat juga persoalan mengenai ketentuan yang mengatur perubahan
hukuman mati. Yaitu eksekusi mati tidak dilakukan setelah grasi ditolak selama 10
tahun, disebutkan bahwa perubahan itu “dapat” diubah dengan keputusan
presiden dan bukan “wajib” atau terjadi tanpa perlu menunggu persetujuan
presiden. Pengaturan seperti ini akan tetap memberikan ketidakpastian terhadap
12
kondisi terpidana mati. Terpidana mati bisa menunggu bahkan sampai lebih dari
20 tahun di dalam Lapas. Belum lagi ditambah kemungkinan upaya hukum untuk
merubah hukuman melalui PK atau grasi ditolak, kondisi mental terpidana akan
kembali menurun. Ketidakpastian waktu eksekusi mati ini akan semakin merusak
kondisi mental terpidana mati seiring waktu menjelang eksekusi mati.
Bukti-bukti adanya praktik unfair trial dalam kasus-kasus hukuman mati juga
ditunjukan oleh temuan resmi lembaga negara. Pada Juli 2017, Ombudsman RI
menyatakan bahwa Jaksa Agung melakukan maladministrasi karena telah
mengeksekusi Humphrey “Jeff ” Jefferson Ejike (seorang terpidana mati) pada Juli
13
2016 yang permohonan grasinya masih berjalan. Pada kasus lain, Mahkamah
Agung mengubah putusan hukuman mati menjadi 5 tahun lewat proses Peninjauan
Kembali ketika pendamping hukumannya melakukan uji forensik yang
menunjukan terpidana mati tersebut masih di bawah 18 tahun ketika tindakan
kejahatannya terjadi. Temuan terjadinya praktik-praktik unfair trial dalam kasus
hukuman mati, serta tidak adanya aturan mengenai syarat dan rentang waktu
eksekusi merupakan masalah serius dalam isu HAM untuk negara-negara yang
masih menerapkannya.
4