Kertas Kebijakan
Kehendak Politik Indonesia
Pengaturan penyiksaan tentu saja bukan hal yang
baru di Indonesia. Konstitusi Indonesia secara tegas
menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah
hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. Dalam tataran undang-undang, hak untuk
bebas dari penyiksaan diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyebutkan setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya. Indonesia sendiri juga
sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan 22
tahun yang lalu melalui UU No. 5/1998 pada 28
September 1998.
sampai orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Sebelumnya, dalam Pasal 7 UU No. 2/PNPS/1964,
penundaan hanya dilakukan kepada perempuan
hamil. Namun tidak ditemukan aturan yang
melakukan penundaan terhadap terpidana mati
dengan gangguan jiwa. Hal ini dilakukan untuk
menanggapi rencana eksekusi mati Rodrigo Gularte,
warga negara Brasil yang diduga dalam keadaan
menderita skizofrenia paranoid. Kondisi Rodrigo
disampaikan oleh KontraS sebagai kuasa hukum
Rodrigo berdasarkan hasil keterangan Rumah Sakit
Umum Daerah Cilacap yang menyatakan Rodrigo
mengidap gangguan jiwa sejak tahun 1982 hingga
33
pemeriksaan pada 11 Februari 2015.
Dalam kaitannya dengan fenomena deret tunggu,
melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) pemerintah merancang ketentuan
baru yang memungkinkan komutasi hukuman mati
dilakukan dalam jangka
waktu penilaian yang disebut
dengan
pidana
mati
bersyarat (conditional capital
punishment), dengan masa
32
percobaan selama 10 tahun.
Artinya
hukuman
mati
terpidana mati dapat diubah
menjadi hukuman seumur
hidup apabila tidak ada
eksekusi selama jangka
waktu tertentu.
Terlepas dari pelaksanaan eksekusi mati terhadap
Rodrigo, isu larangan eksekusi mati bagi terpidana
mati dengan gangguan jiwa penting diperhatikan,
sebab telah terjadi kekosongan hukum terkait hal ini.
Sebagai catatan, MK melalui
putusan No. 2-3/PUU-V/2007
Sayangnya RKUHAP menyodorkan waktu 10 tahun
untuk pertimbangan. Artinya terpidana harus
melewati masa tunggu selama 10 tahun terlebih
dahulu, baru dapat dipertimbangkan apakah
hukuman mati yang bersangkutan dapat diubah
menjadi hukuman seumur hidup. Padahal menurut
pengalaman sejumlah petugas Lapas, sesungguhnya
dalam masa 5 tahun pemenjaraan saja sudah mampu
menilai capaian atas pembinaan kepada narapidana
mati.
penting yang salah satunya yaitu, “Eksekusi pidana
mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang
sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil
itu melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu
34
sembuh.”
Konstitusi Indonesia
secara tegas
menyatakan hak untuk
bebas dari penyiksaan
adalah hak yang tidak
dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
tentang
Pengujian
Undang-Undang No. 22/1997
tentang Narkotika terhadap
UUD 1945, menyatakan meski
hukuman
mati
tidak
bertentangan dengan UUD
1945 akan tetapi di masa
datang baiknya perumusan,
penerapan, pun pelaksanaan
pidana
mati
hendaklah
memperhatikan empat hal
Terkait dengan kondisi fenomena deret tunggu, maka
Meski demikian, draf ketentuan baru pemerintah
dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) yang memungkinkan komutasi
hukuman mati tersebut merupakan kemajuan. Bagi
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
pemikiran ini merupakan usaha untuk menjaga
salah satu aturan paling krusial dalam RKUHP adalah
penundaan eksekusi mati salah satunya terhadap
orang yang sakit jiwa. Penundaan itu dilakukan
keseimbangan antara mereka yang berpandangan
abolisionis tentang pidana mati dan kelompok
35
retensionis.
10