MODUL 3
Warga Pati Melawan Bupati dan Perusahaan Demi Menjaga Alam
11 Maret 2016 - Tommy Apriando, Yogyakarta
Perjuangan warga Pati, mendapatkan keadilan dalam menyelamatkan Pegunungan Kendeng
dari ancaman perusakan lingkungan oleh pabrik semen, belum berakhir. Tigabelas hari
setelah putusan Tata Usaha Negara Semarang, 17 November 2015, yang memenangkan
gugatan warga atas izin lingkungan, Bupati Pati dan PT Sahabat Mulai Saksi (SMS), banding.
Tak tanggung-tanggung, Bupati Pati, dan anak usaha PT Indocement ini mengirimkan tiga
memori banding. Pertama, diajukan Bupati Pati, kedua, SMS diwakili kuasa hukum, A. Hakim
G Nusantara dan Rekan. Ketiga, SMS diwakili kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Rekan.
Bupati Pati dan SMS menolak Putusan Majelis Hakim untuk mencabut izin pertambangan SMS.
Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang, kuasa hukum warga Pati, mengatakan, pertimbangan
hakim menerima gugatan masyarakat bahwa izin lingkungan bupati bertentangan dengan
RTRW Pati. Hakim juga mempertimbangkan hasil survei kepada warga mengenai respon
pendirian pabrik semen, 67% menolak pembangunan pabrik, 79% menyatakan menolak
pembebasan lahan karena warga tak mau kehilangan lahan. Kondisi ini, mengindikasikan
konsultasi publik tak maksimal. Warga, katanya, mengirimkan kontra memori banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Jumat (4/3/16).
Dalam putusan, hakim jelas menyebutkan pelibatan warga dalam proses pendirian pabrik
semen sekadar formalitas. Ia tak mewakili kepentingan warga Pati yang akan terkena
dampak langsung. Belum lagi, dalam peraturan turunan Perda RTRW tak ada kawasan
pertambangan di Pegunungan Kendeng (Pati). “Memori banding bupati maupun SMS tidak
berdasar. ”Walaupun ada tiga memori banding diajukan lawan, warga percaya kemenangan
berpihak pada mereka. “Kami tidak khawatir, sekarang kita jadi tahu, SMS bisa membayar
pengacara-pengacara mahal untuk kepentingan mereka. Kami tidak takut. Niat kami menjaga
lingkungan.”
Pada akhir Februari 2016, 200-an warga Pegunungan Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo,
Kayen dan Tambakromo, akhir Februari mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT-TUN) Surabaya. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan
Kendeng (JM-PPK) ini mencoba mengetuk hati hakim melalui doa. Warga juga audensi kepada
majelis hakim yang akan memutus banding gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan
penambangan SMS.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 75
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents