MODUL 3 “Kalau mereka mencukupi syarat dan transparan dengan masyarakat setempat, mungkin alasan mereka bisa kami terima,” kata Akbar. Peninggalan Kerajaan Pertama Pasundan Namun beragam tudingan itu disanggah. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dukungan dari warga lokal. I Made Pande Cakra, pengurus PHDI wilayah Bekasi, justru menyebut kelompok penolak pendirian pura bukanlah warga yang tinggal di permukiman setempat. “Semua syarat sudah terpenuhi, FKUB tinggal memverifikasi dukungan 60 orang. Kalau itu sudah selesai, rekomendasi akan keluar, lalu diajukan izin ke bupati,” kata Pande via telepon. “Yang demo kemarin bukan warga kabupaten, tapi dari kota Bekasi. Orang yang tidak tahumenahu bilang warga desa tidak mendukung, padahal mendukung sekali,” ucapnya. Sejumlah warga Sukahurip meradang saat ditanyai rencana pembangunan pura di kampung mereka, meski sebagian menganggap tak ada persoalan yang perlu didebatkan. Lahan yang disiapkan komunitas Hindu di Bekasi menjadi pura berada di Desa Sukahurip, sekitar 30 kilometer dari kompleks pemerintahan kabupaten. Lokasi ini berjarak setidaknya 19 kilometer dari Cikarang, salah satu permukiman dan wilayah perekonomian di Kabupaten Bekasi. Lahan itu, kata Pande Cakra, dihibahkan tokoh Hindu setempat yang telah wafat, Anak Agung Oka Darmawan. Kelompok penentang mempertanyakan niat pembangunan pura di daerah yang menurut mereka pelosok dan sulit diakses. Keraguan itu dijawab dengan klaim bahwa lokasi itu merupakan tempat sakral bagi umat Hindu. “Tempat itu secara spiritual adalah petilasan, peninggalan kerajaan pertama Pasundan. Nilai magisnya luar biasa, cocok untuk pura kami,” kata Pande Cakra. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 69

Select target paragraph3