MODUL 3 Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan Repetada. Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas adalah menentukan prioritas pembangunan di setiap wilayah/ daerah dan kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan tingkat kabupaten/kota serta forum lintas kabupaten/kota (tingkat kedua), diteruskan ke forum pertemuan di tingkat provinsi (tingkat ketiga), kemudian diteruskan ke forum pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas. Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur pemerintah (pemerintah pusat dan pemerintah daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan unsur publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nirlaba (perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat). 66 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

Select target paragraph3