MODUL 3
Dalam menuntut akuntabilitas para pembuat kebijakan dan aktor-aktor lain yang tindakannya
berdampak kepada hak-hak warga, prinsip ini membuat pembangunan bergeser dari wilayah
tindakan belas kasihan (charity-based) kepada tindakan berdasarkan kewajiban. Inilah yang
dikatakan sebagai mekanisme akuntabilitas, yang pada dasarnya menunjukkan perbedaan
mendasar antara pendekatan berbasis HAM dengan pendekatan berbasis pemenuhan
kebutuhan dasar (basic need approaches). Dalam pendekatan berbasis hak, masyarakat tidak
dipandang sebagai pihak yang pasif sehingga program dan kebijakan pembangunan cenderung
tidak bersifat karikatif (charity).
Pemberdayaan
Pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, upaya-upaya pemberdayaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan proses pembangunan. Tujuan dari pemberdayaan itu sendiri adalah untuk
memberi kekuatan, kapasitas, dan akses yang diperlukan masyarakat untuk mengubah hidup,
memajukan komunitas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa menentukan
kehendak mereka sendiri.
Dari jenisnya, pemberdayaan dapat dilihat pada dua tataran, yaitu pemberdayaan di tataran
individual dan pemberdayaan di tataran komunitas. Kedua jenis pemberdayaan ini harus
diupayakan berjalan bersama secara beriringan. Pada tataran individual, masalah-masalah
yang ada kaitannya dengan pemberdayaan adalah hubungan patron-klien, permasalahan
jender, akses ke pemerintah daerah, dan sumber-sumber kepemilikan pribadi. Sedangkan
untuk pemberdayaan di tataran komunitas, masalah yang bisa diangkat adalah terkait dengan
mobilisasi sumber daya. Pemberdayaan dalam kerangka untuk mengenalkan konsep-konsep
HAM harus dipandang sebagai bagian terpenting dan paling mendasar yang harus dilakukan,
baik di tataran individu maupun tataran komunitas.
Pemberdayaan di tataran individual sama pentingnya dengan pemberdayaan di tataran
komunitas. Untuk itu pemberdayaan di tingkat komunitas terkecil, yaitu keluarga, menempati
peran yang sangat penting karena pada akhirnya akan berimbas pada tataran masyarakat.
Prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi harus diterapkan dalam upaya-upaya
pemberdayaan. Kelompok-kelompok rentan dan minoritas yang kerap mendapatkan perlakuan
diskriminasi menjadi krusial untuk diberdayakan, terutama agar mereka semakin menyadari
hak-haknya. Dengan pemberdayaan tersebut maka pada saatnya kelak mereka akan dapat
berpartisipasi, turut mengambil keputusan, dan menikmati pembangunan.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 59