MODUL 3 12 34 Pemerintah daerah harus membuat komitmen yang serius untuk memberdayakan pembangunan yang berlandaskan prinsipprinsip HAM yang memungkinkan adanya kemajuan yang pesat menuju pemenuhan HAM, meskipun sedang terdapat keterbatasan sumber daya. Dengan ini, akan memungkinkan untuk bisa meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, misalnya, dengan mengurangi pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif serta mengurangi pengeluaran untuk kegiatan yang manfaatnya lebih bisa dinikmati oleh kelompok yang berkecukupan. Pemenuhan HAM bisa berkaitan dengan ketersediaan sumber daya secara bertahap. Dalam hal ini, sebagai langkah awal, pemerintah daerah perlu menyusun dan melaksanakan rencana kerja dengan batasan waktu. Rencana tersebut sebaiknya menyebutkan kapan dan bagaimana cara yang akan ditempuh dalam komitmennya untuk mencapai pemenuhan HAM. Karena pemenuhan beberapa jenis hak mungkin membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka rencana kerja tersebut harus menetapkan beberapa tolok ukur (benchmark), misalnya target atau sasaran antara, yang berkaitan dengan setiap sasaran akhir. Sebagai prasyarat dalam menentukan target dan tolok ukur, pemerintah daerah harus mengidentifikasi indikator-indikator yang sesuai sehingga tingkat kemajuannya dapat dipantau dan, jika kemajuannya lambat, mengambil langkahlangkah korektif. Indikator-indikator ini harus seterpilah mungkin untuk setiap subkelompok dalam masyarakat. Target, tolok ukur, dan indikator tersebut harus ditentukan dalam suatu proses yang partisipatif, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM (lihat Modul 2) sehingga hal-hal itu bisa mencerminkan permasalahan yang dihadapi dan kepentingan dari semua lapisan masyarakat. Pada saat yang sama, mekanisme akuntabilitas yang layak juga harus ditetapkan, untuk memastikan bahwa pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kewajibannya untuk mencapai target dan tolok ukur yang telah disepakati. Dalam hal konsesi dan pemberian prioritas, pendekatan pembangunan berbasis HAM tidak memberikan aturan yang baku tentang hak mana yang harus diberikan prioritas. Pemberian prioritas harus sesuai dengan konteks, karena keadaan yang berlainan dari satu dan lain daerah. Meskipun demikian, pendekatan berbasis HAM menetapkan beberapa syarat khusus untuk proses serta muatan pemberian prioritas. Proses penentuan prioritas harus melibatkan partisipasi yang efektif dari semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam pembangunan. MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 49

Select target paragraph3