MODUL 3 dengan negara sebagai pemangku kewajiban yang berkewajiban memenuhi hak-hak warga negaranya. Pendekatan ini pun memberi ruang dan kesempatan yang luas kepada masyarakat, terutama untuk turut berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati hasil pembangunan dalam segala aspek yang mendukung terhadap pemenuhan nilai-nilai penghormatan dan pemajuan HAM, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Perbedaan Antara Pendekatan Pembangunan Berbasis Kebutuhan dan Pendekatan Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam pendekatan berbasis kebutuhan, strategi pembangunan akan ditujukan lebih pada tuntutan untuk melakukan sesuatu. Negara seakan-akan sudah melakukan kewajibannya atas pembangunan jika sudah melakukan sesuatu tanpa harus memaksimalkan sumber daya yang ada. Sebaliknya, pendekatan berbasis hak asasi akan mensyaratkan agar strategi pembangunan harus sejalan dengan tuntutan HAM sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional dan internasional. Perbedaan lainnya, dalam pendekatan berbasis kebutuhan, partisipasi masyarakat dilihat sebagai sebuah syarat yang mencukupkan (sufficient condition), sekadar untuk meningkatkan pelayanan, dan bukan menjadi syarat yang menentukan (necessary condition). Sementara itu, dalam pendekatan berbasis HAM, partisipasi dan kontribusi adalah hak dasar yang mutlak harus dilakukan dan tidak bisa ditawar-tawar. Dalam pendekatan pembangunan berbasis HAM, strategi pembangunan akan terfokus pada penggalian akar masalah sehingga intervensi yang dilakukan akan lebih menyeluruh dan terintegrasi. Bukan hanya terfokus untuk mengatasi masalah yang muncul di permukaan, sehingga strategi pembangunannya hanya parsial secara sesaat, dan tidak jarang pula menimbulkan masalah jangka panjang. Sebagai contoh, dalam pendekatan berbasis kebutuhan, analisis kemiskinan hanya dilihat dari seberapa besar pendapatan dan dikaitkan dengan indikator-indikator ekonomi lainnya. Sedangkan pendekatan HAM akan mengungkapkan perhatian tambahan pada akar kemiskinan itu sendiri, termasuk pada gejala ketidakberdayaan dan ketersingkiran (marjinalisasi) kaum miskin secara sosial. Terakhir, pendekatan berbasis HAM tidak akan berdasar pada skema “belas kasih” negara ataupun pembangunan ekonomi semata, namun merupakan sebuah proses menyeluruh yang menguatkan dan memberdayakan siapa pun yang tidak bisa menikmati hak-haknya untuk menuntut hak-hak mereka. Dengan pendekatan hak asasi ini, proses pembangunan diarahkan untuk bergerak dari skema “belas kasih” negara ke arah pemenuhan kewajiban negara. Pada dasarnya, pendekatan pembangunan berbasis hak asasi tidak menggantikan pendekatan pembangunan sebelumnya, namun dibangun secara bersamaan. Yang menjadi perbedaan mendasar dengan pendekatan yang lain adalah pendekatan berbasis hak asasi akan MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 45

Select target paragraph3