MODUL 3 menggunakan: a. Kebijakan Pembangunan Berbasis Kebutuhan b. Kebijakan Pembangunan Berbasis Hak 6. Jika pada saat tertentu peserta dari luar lingkaran merasa harus terlibat dalam diskusi, dia berhak menduduki kursi kosong. Pada waktu bersamaan, salah satu peserta yang sudah duduk di kursi panas wajib untuk berdiri dan bergabung di lingkaran luar. Begitupun sebaliknya, jika ada peserta dari kursi panas berdiri dan ikut bergabung di lingkaran luar maka peserta dari lingkungan luar wajib mengisi kekosongan kursi. Fasilitator mengingatkan bahwa kursi kosong harus tetap berjumlah dua. 7. Jika tidak ada yang berpindah dari lingkaran luar ke dalam atau sebaliknya, fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar posisi. 8. Jika diskusi sudah dirasa cukup, fasilitator mengulang poin-poin penting selama diskusi dengan melibatkan peserta. Catatan: Melihat waktu pada sesi ini adalah 90 menit, maka tidak akan memungkinkan jika alternatif metode belanja kartu pada langkah 2 digabungkan dengan alternatif metode fish bowl pada langkah 3. Artinya, jika pada langkah 2 menggunakan metode belanja kartu maka untuk mengefektifkan waktu, pada langkah 3 menggunakan metode diskusi kelompok saja. Langkah 4 Rangkuman Fasilitator meminta peserta untuk berdiskusi mengenai pendekatan pembangunan yang selama ini digunakan oleh pemerintah daerah atau yang digunakan sebagai paradigma dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan di daerah. Beberapa hal yang perlu digali dalam diskusi adalah: 1. Bagaimana respon/tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut? 2. Apa tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan Kebijakan Pembangunan Berbasis Hak? MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 41

Select target paragraph3